LINGKARPENA.ID | Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan pembinaan pegawai yang diikuti seluruh aparatur di lingkup UPTD Ciemas dan UPTD Jampangkulon. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor UPTD PU Wilayah Jampangkulon, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan pembinaan ini dirangkaikan dengan acara perpisahan Kepala UPTD Wilayah Jampangkulon, Yudi Kuswandi, yang memasuki masa purna tugas per 1 Mei 2026. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Uus Pirdaus, serta jajaran pegawai dan anggota Dharma Wanita.
Dalam sambutannya, Uus Pirdaus menyampaikan apresiasi atas kinerja dan dedikasi Yudi Kuswandi selama menjabat sebagai Kepala UPTD Jampangkulon. Ia menilai sinergitas, etos kerja, dan loyalitas yang ditunjukkan selama ini telah berjalan dengan baik.
“Hari ini kita melepas Pak Kacab Jampangkulon, Pak Yudi, yang akan memasuki masa purna bakti per 1 Mei. Kami mengapresiasi dedikasi dan kinerja beliau selama ini, yang bisa menjadi inspirasi bagi kita semua,” ujarnya.
Uus menegaskan, pembinaan pegawai menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas PU. Menurutnya, profesionalitas ASN sangat menentukan kualitas tata kelola infrastruktur di daerah.
“Kami memastikan ASN di Dinas PU harus profesional. Kalau tidak, tata kelola infrastruktur kita tidak akan optimal dan masyarakat bisa merasa tidak puas terhadap layanan kita,” tegasnya.
Ia menambahkan, peningkatan kompetensi harus dilakukan secara berkelanjutan, baik dari sisi teknis, manajerial, maupun sosial kultural.
“Kami mendorong seluruh jajaran, baik di Jampangkulon maupun Ciemas, untuk terus meningkatkan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Tiga kompetensi ini menjadi dasar utama dalam mencetak ASN yang profesional,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Uus juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang melibatkan pihak ketiga. Ia menegaskan, Dinas PU memiliki kewenangan penuh sebagai pemilik pekerjaan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai kontrak.
“Ketika kita berhadapan dengan pihak ketiga yang tidak sesuai dengan kaidah dalam kontrak, kita berhak mengambil tindakan sesuai aturan perundang-undangan. Kalau terjadi wanprestasi, bisa kita tindak, bahkan sampai pada sanksi blacklist,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya peran tim teknis dan pengawas dalam memastikan pekerjaan di lapangan sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak yang telah disepakati.
“Kita punya hak dan kewajiban dalam kontrak. Pihak ketiga wajib melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan. Setelah itu, mereka berhak mendapatkan pembayaran. Jadi kami pastikan seluruh proses berjalan profesional agar masyarakat tidak dirugikan dan justru mendapatkan manfaat maksimal,” pungkasnya.(adv)






