LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengingatkan pentingnya menyeimbangkan laju pembangunan dengan kemampuan lingkungan. Isu daya dukung dan daya tampung kini menjadi perhatian utama, seiring meningkatnya tekanan terhadap sumber daya alam di berbagai wilayah.
Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menegaskan bahwa pembangunan tidak bisa dilakukan secara serampangan tanpa memperhitungkan kondisi riil lingkungan. Ia menyebut, konsep daya dukung dan daya tampung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 merupakan landasan penting dalam menjaga keberlanjutan.
“Daya dukung berkaitan dengan kemampuan alam menyediakan sumber daya, sedangkan daya tampung menyangkut kemampuan lingkungan menampung limbah. Keduanya harus berjalan seimbang,” ujarnya.
Menurut Nunung, berbagai persoalan lingkungan yang terjadi saat ini banyak dipicu oleh ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia dan kapasitas alam. Jika daya dukung terlampaui, maka ancaman krisis seperti kekurangan air bersih dan pangan menjadi nyata. Sebaliknya, jika daya tampung terlampaui, pencemaran lingkungan sulit dihindari.
Ia mencontohkan, sumber air di suatu wilayah memiliki batas produksi tertentu setiap harinya. Ketika kebutuhan masyarakat melebihi kapasitas tersebut, maka krisis air akan terjadi. Hal serupa juga berlaku pada sungai dan udara yang memiliki kemampuan terbatas dalam menetralisir limbah dan polusi.
“Kalau limbah yang masuk melebihi daya tampung, dampaknya langsung terasa. Sungai tercemar, kualitas udara menurun, dan itu berimbas pada kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Dalam aspek perizinan, Nunung menegaskan bahwa perhitungan daya dukung dan daya tampung menjadi syarat utama dalam penyusunan dokumen lingkungan, baik AMDAL maupun UKL-UPL. Setiap rencana pembangunan, mulai dari sektor industri hingga perhotelan, wajib melalui kajian menyeluruh sebelum mendapatkan izin.
“Kalau kebutuhan airnya saja sudah melampaui daya dukung, tentu tidak bisa dilanjutkan. Begitu juga dengan limbah, harus ada solusi seperti pengolahan terlebih dahulu sebelum dibuang,” tegasnya.
Lebih lanjut, konsep ini juga menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Hal tersebut bertujuan agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.
Di tengah pesatnya pembangunan, Nunung mengingatkan bahwa menjaga keseimbangan lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha.
“Kalau daya dukung dilampaui, kita menghadapi krisis. Kalau daya tampung dilampaui, kita menghadapi pencemaran. Ini harus dipahami bersama agar pembangunan tetap berjalan tanpa merusak lingkungan,” pungkasnya.
Dengan penguatan kebijakan berbasis lingkungan, Kabupaten Sukabumi diharapkan mampu menjadi contoh pembangunan daerah yang selaras dengan prinsip keberlanjutan sekaligus tangguh menghadapi tantangan lingkungan di masa depan.






