LINGKARPENA.ID – Mantan Kades Kademangan Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi DD (49 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penggunaan dana desa dan bantuan provinsi tahun 2018 -2019 lalu.
Hal ini diungkap oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Sukabumi, Jumat (28/01/2022) pagi.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila menerangkan, modus tersangka dalam praktiknya adalah tidak melakukan kegiatan tetapi tetap dibuat laporan.
Kerugian negara pada tahun 2018 dana desa sebesar 240 juta rupiah. Dan pada, tahun 2019 sekitar 330 juta rupiah dan ditambah kelebihan bayar volume.
“Total kerugian negara dari hasil audit sekitar 685 juta rupiah,” ungkap Dedy, kepada awak media.
Mantan Kasubdit Harda Polda Banten menjelaskan, tersangka mendapat bantuan provinsi untuk membeli ambulans. Akan tetapi tersangka DD ini malah membeli kendaraan Avanza dan digunakan untuk keperluan pribadinya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila yang mendampingi Kapolres Sukabumi menambahkan, pembelian mobil pribadi yang seharusnya membeli ambulans terjadi pada tahun 2019 dengan harga 200 juta rupiah.
“Seharusnya dibelikan modelnya APV namun yang bersangkutan malah dibelikan kendaraan jenis avanza dan untuk keperluan pribadi,” ujar Rizka.
Perkara tersangka DD ini menurut Kapolres Sukabumi sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan minggu depan akan diserahkan kepada pihak penuntut umum.
“Tersangka diancam tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(***)
Reporter: lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin