Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Tindaklanjuti Dugaan Pupuk Tak Sesuai Mutu, Siap Koordinasi dengan Provinsi

Salah satu jenis Pupuk NPK yang baik digunakan petani.[foto: ilustrasi/ist/net]

LINGKARPENA.ID | Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi merespons cepat temuan media terkait dugaan ketidaksesuaian kandungan atau mutu salah satu merek pupuk yang beredar di pasaran. Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas informasi tersebut dan memastikan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, menegaskan bahwa laporan dari berbagai pihak, termasuk media, merupakan bagian penting dalam sistem pengawasan pupuk dan pestisida.

 

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas informasi yang disampaikan. Ini menjadi bagian dari pengawasan tidak langsung yang sangat membantu kami dalam memastikan peredaran pupuk sesuai ketentuan,” ujar Aep, kepada Lingkarpena.id Senin (11/5).

Baca juga:  Indah dan Unik Goa Baduy di Sukamanah Cimanggu

 

Berdasarkan hasil penelusuran awal terhadap data pada kemasan pupuk yang dilaporkan, Dinas Pertanian telah melakukan pengecekan pada database pupuk terdaftar di Kementerian Pertanian. Ditemukan bahwa pupuk dengan merek dagang JSB, dengan pemegang nomor pendaftaran Jaya Sri Bersama, tercatat resmi dengan nomor pendaftaran 01.08.2023.924 yang diterbitkan pada 29 Maret 2023.

 

Dalam data tersebut, pupuk memiliki kandungan hara Nitrogen (N) sebesar 13 persen, Kalium (K2O) 18 persen, serta kadar air 0,39 persen.

 

Meski demikian, Dinas Pertanian menegaskan bahwa untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian mutu di lapangan, diperlukan proses uji laboratorium oleh lembaga berwenang.

Baca juga:  Jelang Musim Kemarau, Desa Banjarsari Mulai Kekeringan

 

“Untuk membuktikan dugaan ketidaksesuaian kandungan, harus dilakukan pengambilan sampel oleh petugas bersertifikat dan diuji di laboratorium terakreditasi. Ini tidak bisa disimpulkan hanya dari pengamatan visual,” jelasnya.

 

Dinas Pertanian juga menyebutkan bahwa apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi terhadap pemegang nomor pendaftaran akan menjadi kewenangan Kementerian Pertanian sesuai regulasi yang berlaku.

 

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi akan mengambil sejumlah langkah strategis. Di antaranya dengan mengirimkan surat kepada pemerintah provinsi agar dilakukan pengecekan mutu pupuk, mengingat kewenangan pengujian berada di tingkat provinsi dan pusat.

Baca juga:  Dispar Sukabumi Ajak Wisatawan Terapkan Sadar Wisata “PANCASONA” Saat Libur Lebaran

 

Selain itu, pihaknya akan memperkuat koordinasi lintas instansi di daerah, membuka ruang pengaduan bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta meningkatkan monitoring dan pembinaan terhadap peredaran pupuk di tingkat kios hingga petani.

 

“Kami juga mengimbau masyarakat dan petani untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan. Partisipasi aktif sangat kami butuhkan untuk menjaga kualitas sarana produksi pertanian,” tambahnya.

 

Dinas memastikan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan guna melindungi petani dari potensi kerugian akibat penggunaan pupuk yang tidak sesuai standar.

Pos terkait