LINGKARPENA.ID | Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Sukabumi memperkuat koordinasi lintas instansi guna meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Sukabumi. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Timpora Tahun 2026 yang berlangsung di Grand Inna Samudra Beach, Kecamatan Cikakak, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan yang digagas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi itu diikuti sekitar 112 peserta dari berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, kejaksaan, intelijen, pemerintah daerah, hingga aparat kecamatan dan desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi melalui Danramil 2202/Palabuhanratu Kapten Chk Agus Hermansyah, unsur Polres Sukabumi, Denpom III/1-2 Sukabumi, BAIS TNI, BINDA Sukabumi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, BNNK Sukabumi, Kesbangpol, para camat, kepala KUA, Babinsa, hingga Bhabinkamtibmas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan menegaskan, pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur terkait.
“Pengawasan terhadap keberadaan WNA memerlukan sinergi lintas sektoral. Dengan koordinasi yang kuat, potensi pelanggaran hukum maupun gangguan keamanan dapat dicegah lebih dini,” ujarnya.
Henki menjelaskan, keberadaan warga asing di Indonesia diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah dan investasi. Namun demikian, pengawasan tetap harus diperketat agar tidak terjadi penyalahgunaan izin tinggal maupun aktivitas ilegal lainnya.
“Sinergitas antarinstansi menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, khususnya terkait pengawasan orang asing,” katanya.
Dalam forum tersebut, pihak Imigrasi juga memaparkan sejumlah hasil pengawasan lapangan, termasuk pengungkapan dugaan praktik penipuan daring internasional atau love scamming yang melibatkan WNA di wilayah Sukabumi.
Selain itu, kawasan pesisir dan sektor pertambangan disebut menjadi titik perhatian karena dinilai rawan terhadap penyalahgunaan izin tinggal serta aktivitas tenaga kerja asing ilegal.
Melalui rakor itu, seluruh peserta menyepakati peningkatan patroli gabungan terpadu, penguatan pertukaran informasi intelijen antarinstansi, serta edukasi kepada masyarakat terkait bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).






