LINGKARPENA.ID|Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan meninjau Program Pelatihan Kerja bagi Pencari Kerja (Pencaker) untuk penempatan Timur Tengah.
Pelatihan tersebut dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Bina Tenaga Migran Kompeten Indonesia (BTMKI) di Jalan Raya Karangtengah No.560 Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, Kamis (25/01/2024).
Usai tinjauan, Teppy mentampaikan, saat ini Disnakertrans Provinsi Jawa Barat di 2024 telah membangun ekosistem penempatan dan perlindungan pekerja migran asal jawa Barat.
“Kami menargetkan 10 ribu pekerja migran sektor domestik , Diantaranya melalui program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yaitu ke Arab Saudi,” ucapnya.
Kadisnakertrans juga menginformasikan, Provinsi jawa barat merupakan provinsi pertama yang telah membuat Perda Penyelenggaraan Perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai turunan dari UU No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Lalu pada 2022 Provinsi Jawa Barat telah memiliki inovasi layanan digital penempatan tenaga kerja yang dinamakan sistem informasi jaringan warga jawa barat sejahtera ( Si Juara ).
“Kemudian di 2023 Pemprov Jabar meresmikan beroperasinya Jabar Migrant Service Center (JMSC) sebagai layanan terpadu satu atap (LTSA) untuk informasi penempatan dan perlindungan PMI asal Jawa Barat.
,”Hampir 100 ribu warga jawa barat telah memanfaatkan Si Juara dalam membantu informasi pencari pekerjaan, termasuk peserta yang saat ini sedang dalam proses pelatihan di lembaga pelatihan kerja bina tenaga migran kompeten indonesia.(LPK BTMKI) Sukabumi,” imbuh Teppy.
Ia berharap setelah pelatihan, mereka yang dilatih akan mengikuti ujian kompetensi dan sertifikasi, dimana pelatihan dan sertifikasi ini menjadi syarat mutlak bagi calon pekerja migran yang akan bekerja ke luar negeri.
“Program pelatihan penempatan di LPK BTMKI Sukabumi merupakan gelombang pertama, Diharapkan para peserta pelatihan yang telah selesai tersertifikasi ,sesuai agenda dapat berangkat bulan Februari 2024. Lalu untuk suksesi program ini kami pun akan bekerja sama dengan kabupaten/kota lainnya untuk dapat merekrut dalam mempersiapkan pencaker yang ingin mengikuti program ini, ” tandasnya, Kamis (25/1/2024).
Lebih lanjut Teppy mengungkap, agar tercipta sistem penempatan yang dapat melindungi warga jawa barat yang akan bekerja di luar negeri , Disnakertrans akan terus berupaya semaksimal mungkin membangun ekosistem penempatan dan perlindungan pekerja migran dengan bersama melibatkan unsur pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, Imigrasi, Kepolisian, BP3MI, BPJS, P3MI, LPK dan BLK LN serta organisasi kemasyarakatan pemerhati pekerja migran indonesia di Jawa Barat.
“Yang dimaksud ekosistem penempatan adalah upaya kolaboratif kami bersama pemerintah daerah dalam melibatkan seluruh stakeholder ketenagakerjaan ,Intinya pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri menyelesaikan pekerjaan besar ini. Selain itu pemerintah sangat paham, seiring persoalan yang kompleks tentang migran ,Seperti dari persiapan keberangkatan sampai kepulangan migran yang telah selesai bekerja diluar negeri harus terpetakan dengan baik.
Maka untuk dapat meminimalisir berbagai permasalahan ,Diperlukan kerjasama yang erat dari semua pihak agar setiap warga jawa barat yang akan bekerja ke luar negeri dapat dipersiapkan dengan baik secara administrasi juga keahliannya, terpantau selama bekerja di luar negeri, sampai kembali selamat dan sejahtera sesuai cita-citanya,” Beber Kadisnakertrans Provinsi jawa barat.
Terhadap tupoksi pemerintah daerah, Teppy jelaskan, Dalam skema sistem penempatan satu kanal (SPSK), tugas pemda melalui Disnakertrans diantaranya menerima pendaftaran pencari kerja, lalu melakukan proses seleksi, verifikasi dokumen data pencaker, bekerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi dalam melakukan proses sertifikasi dan bekerja sama dengan kantor imigrasi dalam proses pembuatan passport.
Dalam kesempatan ini pun, Kadisnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan juga menghimbau agar warga jawa barat yang ingin bekerja di timur tengah, khususnya di Arab Saudi agar mengikuti program resmi yang dibuat oleh Pemerintah.
Kadisnaker juga menyayangkan, karena masih adanya praktek penempatan migran yang illegal yang merugikan warga jawa barat, padahal mereka berangkat kerja memakai visa kunjungan, lalu mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga di arab saudi.
“Kami selalu sosialisasikan agar warga Jawa Barat paham, jika berangkat kerja secara illegal itu sangat merugikan. Selain berpotensi mendapatkan masalah hukum, gaji setiap bulannya hanya 1200 Saudi Riyal atau setara 5.040.000,-.Sedangkan bila melalui penempatan resmi , gaji mereka per bulan 1500 Saudi Riyal atau senilai 6,3 juta,” tegasnya.
Dalam akhir penyampaian, Teppy mengimbau agar CPMI mendaftarkan diri dengan benar melalui aplikasi SIJU atau job fair yang nanti akan banyak diselenggarakan oleh Disnakertrans Provinsi bekerja sama dengan Disnaker Kab/Kota se Jawa Barat.
“Semoga dengan program ini kelak membantu warga Jawa Barat agar bisa bekerja dengan aman, terpantau, serta mendapatkan penghasilan yang lebih layak,” pungkasnya.