Menyoal Pengunaan Hak Angket DPRD Kota Sukabumi Kembali Menguat, Sukitman Sujatmiko Angkat Bicara

Forum diskusi "ngopi hepi" membahas soal penggunaan hak angket anggota DPRD Kota Sukabumi, Minggu (14/6).[dok.Rijal]

LINGKARPENA.ID | Wacana penggunaan Hak Angket DPRD Kota Sukabumi kembali menjadi sorotan publik dalam diskusi bertajuk “Romantika Hak Angket dalam Realitas Politik Sukabumi” Minggu (14/6/26). Dalam forum tersebut, Sekretaris IKA PMII Kota Sukabumi, Sukitman Sujatmiko, memaparkan kajian teknis, filosofis dan yuridis mengenai hak angket sebagai salah satu instrumen konstitusional yang dimiliki lembaga legislatif untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

 

Menurut Sukitman, hak angket tidak boleh dipahami sebagai alat politik yang bersifat emosional atau sekadar respons atas tekanan publik. Sebaliknya, mekanisme tersebut harus ditempatkan sebagai instrumen hukum yang memiliki dasar konstitusional, syarat yang ketat, dan prosedur yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Ia menjelaskan bahwa secara normatif, keberadaan hak angket memiliki landasan kuat dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 serta berbagai ketentuan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), termasuk tata tertib DPRD yang mengatur mekanisme pelaksanaannya. Dalam konteks pemerintahan daerah, hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  FKN dan Barikade 98 Jabar: Kapolri Diminta Tangkap Edy Mulyadi Sang Perusak Persatuan Indonesia

 

Sukitman menegaskan bahwa tidak semua persoalan pemerintahan dapat dijadikan objek hak angket. Ada parameter yang harus dipenuhi, mulai dari substansi kebijakan, dampak terhadap masyarakat, hingga indikasi pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Hak angket adalah instrumen konstitusional, bukan instrumen sensasi politik. Penggunaannya harus memenuhi syarat objektif, memiliki dasar hukum yang jelas, serta diarahkan untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Sukitman Sujatmiko.

 

Dalam pemaparannya, ia juga menguraikan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak hanya berhenti pada aspek kebijakan (control of policy making), tetapi juga meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan (control of policy executing), penganggaran (control of budgeting), implementasi anggaran (control of budget implementation), pengawasan terhadap kinerja pemerintah (control of government performance), hingga pengawasan terhadap perangkat daerah dan jabatan-jabatan politik (control of political appointment).

Baca juga:  Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi Bahas APBD 2026, Isu Pemotongan Dana Pusat Jadi Sorotan

 

Kajian tersebut juga menyinggung dinamika berbagai tuntutan publik di Kota Sukabumi, mulai dari persoalan kebijakan RT/RW, realisasi program-program pemerintah, transparansi penggunaan anggaran daerah, hingga efektivitas birokrasi dan pelaksanaan janji politik kepala daerah. Namun demikian, Sukitman mengingatkan bahwa seluruh aspirasi tersebut tetap harus diuji melalui parameter hukum yang objektif sebelum menjadi dasar penggunaan hak angket.

 

“Kalau memang ditemukan adanya kebijakan yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan, maka DPRD memiliki legitimasi untuk menggunakan hak angket. Tetapi jika syarat itu tidak terpenuhi, maka penggunaan hak angket justru berpotensi mengaburkan fungsi pengawasan itu sendiri,” ujarnya.

 

Secara teknis, ia menjelaskan bahwa mekanisme hak angket memiliki tahapan yang jelas, dimulai dari pengajuan oleh anggota DPRD sesuai ketentuan yang berlaku, penyampaian materi dan alasan penyelidikan, pembahasan dalam rapat paripurna, pandangan fraksi-fraksi, persetujuan melalui mekanisme yang memenuhi kuorum, hingga pembentukan Panitia Angket yang bertugas melakukan penyelidikan dan melaporkan hasilnya dalam forum paripurna.

Baca juga:  Aksi Ratusan Mahasiswa Soal Putusan MK di DPRD Kota Sukabumi Sempat Chaos

 

Lebih jauh, Sukitman menilai bahwa substansi paling penting dari hak angket bukanlah sekadar pembentukan panitia, melainkan bagaimana proses tersebut mampu menghasilkan evaluasi yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun politik.

 

Ia juga mendorong agar seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan kalangan profesional ikut mengawal proses pengawasan pemerintahan secara konstruktif sehingga tidak terjebak dalam polarisasi politik.

 

“Esensi hak angket adalah memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Yang harus dikedepankan adalah kepentingan masyarakat, supremasi hukum, transparansi, dan perbaikan tata kelola pemerintahan, bukan sekadar pertarungan kepentingan politik jangka pendek,” tutur Sukitman.

 

Melalui forum kajian tersebut berharap dinamika politik daerah tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan demokrasi yang sehat. Pengawasan yang kuat dinilai merupakan bagian penting dari sistem checks and balances, namun pelaksanaannya harus senantiasa berpegang pada prinsip legalitas, objektivitas, dan tanggung jawab kepada publik demi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pos terkait