LINGKARPENA.ID | Cara penagihan kredit yang dilakukan BRI Unit Ciemas, Kabupaten Sukabumi, mendapat keberatan dari salah seorang debitur. Sebuah rumah milik Maman (46), warga Desa Cibenda, ditempeli stiker merah yang mencantumkan informasi bahwa pemiliknya merupakan debitur yang menunggak pembayaran.
Maman mempertanyakan tindakan tersebut lantaran rumah yang ditempeli stiker bukan merupakan agunan dalam pengajuan kreditnya. Menurutnya, jaminan yang diberikan kepada BRI berupa sawah miliknya seluas kurang lebih 4.000 meter persegi.
“Saya merasa dirugikan karena rumah yang ditempeli stiker itu bukan jaminan. Yang menjadi agunan adalah sawah,” ujar Maman, Jumat (21/8/2026).
Stiker tersebut memuat tulisan, “DEBITUR MENUNGGAK BRI PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. AGAR SEGERA MELAKUKAN PELUNASAN.”
Maman mengaku telah beberapa kali mendapatkan fasilitas pinjaman dari BRI. Pada dua pinjaman sebelumnya, pembayaran disebut berlangsung tanpa persoalan. Namun, ketika memasuki pinjaman berikutnya, kondisi usaha yang dijalankannya mengalami kendala hingga menyebabkan kewajiban pembayaran tertunggak.
Ia kemudian mengaku kembali memperoleh tawaran pinjaman sekitar Rp70 juta dalam rentang 2019 hingga 2022. Sebagian dana tersebut, kata Maman, digunakan untuk menutup kewajiban sebelumnya sekitar Rp40 juta, sementara uang yang diterimanya sekitar Rp30 juta.
“Saya sudah pernah membayar tunggakan sekitar Rp15 juta,” ungkapnya.
Maman mengatakan dirinya tidak pernah memberikan persetujuan secara khusus untuk pemasangan stiker tersebut. Ia juga menilai penyelesaian persoalan kredit seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang tidak menimbulkan persoalan baru bagi dirinya maupun keluarganya.
Jika diperlukan untuk penyelesaian kewajiban, Maman menyatakan bersedia membicarakan penyelesaian dengan mengacu pada agunan yang memang diberikan kepada bank.
“Kalau memang diperlukan untuk menyelesaikan tunggakan, saya siap menawarkan sawah yang menjadi agunan,” katanya.
Kuasa Debitur Soroti Proses Penagihan
Keberatan Maman turut disampaikan Yanto, pihak yang diberi kuasa untuk mendampinginya. Yanto mengaku telah mendatangi kantor BRI Unit Ciemas untuk meminta penjelasan terkait pemasangan stiker.
Menurut Yanto, pihaknya mempertanyakan mengapa rumah yang bukan merupakan jaminan justru ditempeli tulisan yang secara terbuka menyebut adanya tunggakan.
“Harusnya dari pihak bank ada pemanggilan secara resmi, SP1 sampai SP3. Kalau panggilan itu diabaikan, baru dilakukan tindakan selanjutnya,” ujar Yanto.
Ia menilai pemasangan stiker tersebut dapat berdampak terhadap nama baik debitur karena informasi mengenai tunggakan terlihat oleh masyarakat.
“Kalau bicara tindak lanjut, ini adalah perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan pihak bank. Kalau pihak bank tidak memberikan jawaban yang bisa dimengerti dan dipahami, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
BRI Sebut Ada Dasar Perjanjian
Pihak BRI Unit Ciemas membenarkan pemasangan stiker tersebut. Kepala Unit BRI Ciemas Ardian Abdilah mengatakan tindakan itu dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kredit, termasuk klausul mengenai publikasi bagi debitur yang memiliki tunggakan.
“Terkait stikernya, sebenarnya itu dilakukan atas dasar ada beberapa hal. Salah satunya terkait dengan pasal publikasi di surat perjanjian utang yang dilakukan oleh Pak Maman terkait pinjamannya di BRI Unit Ciemas,” kata Ardian.
Ia menegaskan pemasangan stiker tidak dimaksudkan untuk menyatakan rumah tersebut sebagai jaminan kredit.
“Di redaksinya pun tidak ada istilahnya bangunan ini adalah jaminan, tapi hanya publikasi debitur menunggak,” jelasnya.
Ardian menyebut ketentuan mengenai publikasi tersebut telah tercantum dalam perjanjian yang menjadi dasar hubungan antara bank dan debitur.
“Sebetulnya itu tertera di undang-undang, di pasalnya. Jadi ibaratnya tidak harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” ujarnya.
Menurut Ardian, tindakan pemasangan stiker juga tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pihak bank, kata dia, sebelumnya telah melakukan upaya penagihan kepada debitur.
“Tidak akan langsung menempel stiker. Berpatoknya ke surat perjanjian utama karena di sini ada pasal publikasi,” katanya.
Ia menyebut pemasangan stiker menjadi salah satu langkah yang dilakukan setelah upaya penagihan dinilai tidak memperoleh respons.
“Karena tidak ada respons, tidak ada jawaban, salah satu tindakannya yaitu menempel stiker itu,” ucap Ardian.
Bank Buka Ruang Penyelesaian
Meski persoalan tersebut menuai keberatan, Ardian memastikan pihak BRI Unit Ciemas masih membuka ruang komunikasi dengan Maman.
“Kalau misalkan nasabah merasa keberatan, kami membuka ruang untuk diskusi. Ibaratnya selalu pasti ada solusi,” tuturnya.
Sementara terkait kemungkinan debitur membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, Ardian mengatakan pihak bank menghormati keputusan tersebut.
“Kalau debitur melangkah ke jalur hukum, kami tidak bisa melarangnya,” katanya.
Ardian juga menyampaikan bahwa pihak bank tidak dapat membuka rincian data maupun tunggakan nasabah kepada pihak luar karena berkaitan dengan kerahasiaan data nasabah.
Persoalan ini pun kini masih menjadi perdebatan antara debitur dan pihak bank, terutama mengenai tata cara penagihan serta penerapan klausul publikasi yang disebut terdapat dalam perjanjian kredit.






