Warga Keluhkan Stiker Penagihan BRI di Rumah Yang Bukan Agunan

LINGKARPENA.ID | Cara penagihan kredit yang dilakukan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi perhatian warga. Sebuah rumah milik warga ditempeli stiker berwarna merah bertuliskan “DEBITUR MENUNGGAK – AGAR SEGERA MELAKUKAN PELUNASAN”, meski rumah tersebut disebut bukan aset yang dijadikan jaminan dalam pengajuan kredit.

 

Pemasangan stiker tersebut diketahui pada Rabu (19/8/2026). Foto stiker kemudian beredar di tengah masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penagihan yang dilakukan pihak bank.

 

Warga yang bersangkutan, Maman, mengaku keberatan lantaran penempelan stiker dilakukan pada rumah yang menurutnya tidak pernah diserahkan sebagai agunan kepada pihak bank.

 

Menurut Maman, aset yang dijadikan jaminan ketika dirinya mengajukan pinjaman adalah sebidang sawah dengan luas sekitar 4.000 meter persegi. Karena itu, ia mempertanyakan alasan rumah tempat tinggalnya justru diberi tanda sebagai rumah debitur yang menunggak.

 

Baca juga:  Peringati Hari Bumi 2025, Kadis DLH Kabupaten Sukabumi Ingatkan Untuk Menjaga Lingkungan Sehat Agar Bumi Tetap Lestari 

“Ini kan persoalan perdata, bukan pidana. Saya juga sebenarnya siap untuk membayar, tapi cara seperti ini yang saya tidak terima,” kata Maman.

 

Ia menilai persoalan tunggakan semestinya diselesaikan melalui mekanisme penagihan yang tetap menghormati hak dan martabat debitur. Terlebih, menurut pengakuannya, rumah tersebut tidak termasuk objek yang dijadikan jaminan kredit.

 

Maman pun menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum guna memperoleh kejelasan mengenai dasar pemasangan stiker serta pihak yang memberikan kewenangan.

 

“Saya merasa dirugikan dengan tindakan tersebut. Karena itu, saya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk meminta kejelasan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Jaenudin, yang disebut sebagai petugas field collection BRI Unit Ciemas, membenarkan bahwa dirinya merupakan pihak yang memasang stiker tersebut. Ia mengatakan pemasangan dilakukan berdasarkan instruksi dari pimpinan bernama Ardian.

 

Jaenudin menjelaskan, stiker tersebut menurutnya bukan dimaksudkan sebagai tanda penyitaan terhadap rumah warga.

Baca juga:  Di Tengah Paceklik dan BBM Mahal, Nelayan Palangpang Berharap Regulasi Baby Lobster Berpihak pada Mereka

 

“Setahu saya, itu bukan mengarah untuk sita. Saya juga memasang karena ada instruksi dari pimpinan. Memang ada beberapa debitur yang tidak melakukan pembayaran secara rutin setiap bulan,” ujar Jaenudin saat ditemui awak media di kawasan SPBU Tamanjaya, Rabu ( 19/8/2026 ) sore.

 

Ia juga menyebut terdapat ketentuan dalam Surat Pengakuan Hutang (SPH) yang berkaitan dengan publikasi atau pemberitahuan kepada debitur. Namun, Jaenudin mengaku tidak ingin memberikan penjelasan lebih jauh karena khawatir informasi yang disampaikannya kurang tepat.

 

“Kalau untuk masalah ini, mohon maaf, saya takut kurang paham. Nanti bapak bisa langsung ngobrol dengan pimpinan saya,” katanya.

 

Di sisi lain, persoalan tersebut turut menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan lembaga pembiayaan dalam melakukan penagihan, khususnya apabila objek yang diberi tanda bukan merupakan barang jaminan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit.

Baca juga:  Asep Sutandar KWKH Jabar di HUT Pengayom Ke-80 Mengajak Hargai Karya Cipta Anak Bangsa Kekayaan Intelektual

 

Dalam konteks perbankan, penanganan debitur bermasalah pada prinsipnya perlu dilakukan berdasarkan perjanjian kredit, ketentuan internal bank, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan mengenai kerahasiaan nasabah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

 

Kasus di Ciemas ini pun diharapkan tidak berhenti pada persoalan saling klaim antara debitur dan petugas penagihan. Masyarakat meminta pihak BRI Unit Ciemas memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pemasangan stiker tersebut, termasuk apakah tindakan itu telah sesuai dengan prosedur penagihan yang berlaku.

 

Warga juga berharap persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah dan proporsional, tanpa menimbulkan tekanan sosial maupun kerugian terhadap pihak debitur.

 

Hingga berita ini ditulis, pihak BRI Unit Ciemas melalui pimpinan yang disebut Jaenudin belum memberikan keterangan langsung terkait dasar kebijakan pemasangan stiker tersebut.

Pos terkait