LINGKARPENA.ID | Perselisihan antar warga di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berakhir dengan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam. Seorang pelajar berusia 17 tahun menjadi korban dan mengalami luka robek cukup serius pada kaki kirinya.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Kampung Ongkrak, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., mengatakan perkara itu bermula saat pelaku berinisial AR berada di sekitar Toko Galaxy Ban. Di lokasi tersebut, pelaku terlibat perselisihan dengan seorang saksi hingga terjadi aksi saling tantang untuk berkelahi.
Ketegangan kemudian meningkat. Pelaku sempat melakukan pemukulan dan menendang saksi sebelum meninggalkan lokasi untuk mengambil sebilah celurit di tempatnya bekerja.
Setelah membawa senjata tajam tersebut, AR kembali mendatangi lokasi. Namun, saat tiba, pelaku justru berlari dan masuk ke dalam Toko Galaxy Ban.
Korban yang berada di lokasi kemudian melemparkan meja kayu ke arah pelaku. Lemparan tersebut mengenai bagian wajah AR.
Situasi pun kembali memanas. Pelaku kemudian mengayunkan celurit ke arah korban sebanyak satu kali dan mengenai kaki kiri korban.
“Akibat sabetan celurit tersebut, korban mengalami luka robek pada kaki sebelah kiri dan mendapatkan penanganan medis berupa 45 jahitan,” kata Iptu Dudi.
Setelah kejadian, pelaku meninggalkan lokasi dan melarikan diri ke rumahnya di wilayah Bogor. Dari Bogor, pelaku kemudian pergi ke sebuah pesantren di Kabupaten Lebak, Banten.
Polisi yang menangani perkara tersebut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Honda Beat CBS warna hitam yang digunakan pelaku, sebilah celurit, serta meja bundar yang sebelumnya digunakan korban untuk melindungi diri.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut paling lama lima tahun penjara.
Iptu Dudi mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan kekerasan, terlebih dengan membawa senjata tajam.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat memicu terjadinya konflik atau tindak pidana. Jangan membawa atau menggunakan senjata tajam untuk menyelesaikan permasalahan,” tegasnya.
Polres Sukabumi juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana ataupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sukabumi.






