PNBP Imigrasi Tembus Rp8,68 Triliun, Lampaui Target 2026

LINGKKARPENA.ID | Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatatkan kinerja positif dalam penerimaan negara. Hingga Senin (12/10/2026) pukul 07.30 WIB, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp8,68 triliun atau 101,88 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun 2026.

 

Capaian tersebut menunjukkan bahwa penerimaan dari sektor keimigrasian telah melampaui target tahunan. Bahkan, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025, perolehan PNBP tahun ini mengalami peningkatan sebesar Rp510 miliar.

 

Kontribusi terbesar berasal dari layanan visa yang menghasilkan pendapatan sekitar Rp4,7 triliun. Selanjutnya, penerimaan dari layanan paspor mencapai Rp2,1 triliun, izin keimigrasian dan ” re-entry permit ” sebesar Rp1,52 triliun, serta layanan lainnya senilai Rp270 miliar.

 

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut. Menurutnya, hasil positif ini diraih di tengah dinamika geopolitik global, sekaligus meningkatnya daya tarik Indonesia sebagai destinasi wisata internasional.

 

Ia juga menyoroti pengakuan terhadap Indonesia yang masuk dalam tiga besar destinasi wisata dunia yang wajib dikunjungi sekali seumur hidup versi majalah CEOWORLD.

Baca juga:  Di Usianya ke-21 BNN RI Berikan Sejumlah Penghargaan

 

Menurut Hendarsam, kebijakan keimigrasian yang diterapkan pemerintah turut mendorong kedatangan wisatawan berkualitas yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

 

“Kontribusi yang tinggi terhadap penerimaan negara menjadi salah satu indikator kualitas layanan yang diselenggarakan pemerintah,” jelasnya.

 

Di sisi lain, keberhasilan melampaui target PNBP tidak membuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) mengendur. Sepanjang 2026, jajaran Imigrasi terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian.

 

Hendarsam mengungkapkan, sekitar 5.310 WNA telah dideportasi, sementara 3.950 orang di antaranya dimasukkan ke dalam daftar cekal.

 

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa orang asing yang masuk dan melakukan aktivitas di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku.

 

“Kita tentunya menginginkan hanya WNA berkualitas yang masuk dan berkegiatan di Indonesia. Tingginya angka penindakan terhadap WNA yang melanggar juga tidak menyurutkan animo pelancong internasional untuk datang ke Indonesia,” ungkapnya.

 

Digitalisasi Layanan Jadi Prioritas

 

Selain memperketat pengawasan, Ditjen Imigrasi terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu upayanya adalah pengembangan platform ( evisa.imigrasi.go.id ), yang memungkinkan pemohon melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit secara langsung tanpa harus melalui agen atau penjamin.

Baca juga:  F-PKS DPR RI Kritisi UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang Telah Disahkan Pemerintah

 

Kemudahan tersebut diperkuat dengan pengoperasian autogate di sejumlah tempat pemeriksaan imigrasi utama. Saat ini, sebanyak 298 unit autogate telah beroperasi untuk mendukung sistem perlintasan yang lebih cepat dan terintegrasi.

 

Melalui pengembangan ekosistem layanan yang terhubung, Imigrasi berupaya memberikan kemudahan sejak proses penerbitan visa dan izin tinggal hingga pemeriksaan saat memasuki maupun meninggalkan wilayah Indonesia.

 

Hendarsam menilai, kemudahan pelayanan menjadi salah satu kebutuhan penting bagi pelintas internasional. Karena itu, pembenahan sistem terus diarahkan untuk menciptakan pengalaman keimigrasian yang efisien tanpa mengesampingkan aspek pengawasan dan keamanan negara.

 

Perluas Pelayanan Paspor ke Masyarakat

 

Upaya peningkatan layanan juga dilakukan dalam penerbitan paspor. Imigrasi memperluas jangkauan pelayanan melalui program jemput bola Pasporia atau Paspor Ceria, yang digelar di ruang publik, termasuk kegiatan Car Free Day (CFD) pada akhir pekan.

Baca juga:  Marching Band Piala Raja: Corps Putri Assalam Sukabumi Raih Juara 3 Internasional

 

Selain itu, pembukaan kantor imigrasi baru di berbagai daerah serta pengoperasian unit pelayanan keimigrasian tambahan menjadi bagian dari strategi mendekatkan layanan kepada masyarakat.

 

Sejumlah unit pelayanan tersebut juga memberikan akses di luar hari dan jam operasional reguler, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk mengurus dokumen keimigrasian.

 

Hendarsam menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan akan terus berjalan beriringan dengan penguatan fungsi pengawasan. Imigrasi, kata dia, berkomitmen menghadirkan layanan yang semakin mudah dan terintegrasi, sekaligus tetap menjaga kedaulatan negara di pintu masuk wilayah Indonesia.

 

Dengan realisasi PNBP yang telah melampaui target tahunan, Ditjen Imigrasi optimistis penerimaan akan terus meningkat hingga penghujung tahun.

 

Pihaknya memperkirakan total PNBP keimigrasian pada akhir 2026 dapat mencapai Rp10,9 triliun hingga Rp11 triliun.

 

Proyeksi tersebut menjadi target lanjutan bagi Imigrasi untuk mempertahankan kinerja penerimaan negara, meningkatkan mutu pelayanan publik, serta memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.

Pos terkait