LINGKARPENA.ID | Jajaran Polres Sukabumi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AG (25) dan AI (19), yang diduga telah melakukan aksi tindak pidana pengancaman yang terjadi pada Minggu, (9/07/2023) sekitar pukul 17.30 WIB lalu.
Aksi kedua tersangka tersebut sempat viral di media sosial lantaran melakukan pengancaman dengan mengacungkan senjata jenis pistol (laras pendek) kepada warga kampung Alpurqon, Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi berimisial SPL (21).
Kedua tersangka tersebut menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, merupakan warga Palabuhanratu dan bagian dari kelompok bermotor XTC yang berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, menurut Maruly, para tersangka saat itu awalnya bersama sejumlah temannya dengan menggunakan sepeda motor melakukan konvoi di seputaran Cisolok kemudian melihat korban yang sedang berdiri dipinggir jalan menunggu angkutan umum.
Namun, setelah melihat korban satu dari empat motor dengan dua orang yakni AG dan AI langsung mengejar korban, kemudian melihat ada kelompok bermotor tersebut yang menghampiri dengan berteriak dalam bahasa sunda memberikan ancaman dan akan dibunuh, korban langsung lari ke dalam gang kemudian masuk ke rumahnya.
“Dua orang pelaku yang mengejar ini yang satu orangnya sambil menenteng terlihat seperti senjata api, sambil berteriak, kamu mau sembunyi kemana akan saya bunuh dan satu orang lagi menenteng dan mengacungkan senjata,” ujar Maruly.
Tiba – tiba, ibu korban datang dan berteriak kepada para tersangka, hingga mengundang warga lain, membuat para tersangka pergi kembali ke motornya yang diparkir di pinggir jalan.
“Setelah mendapat laporan itu, kita lakukan pengejaran terhadap para tersangka dan berhasil diamankan ditempat persembunyiannya. Kita amankan AG pelaku yang membawa diduga senjata api, tapi setelah kita cek ternyata itu korek api yang bentuknya memang menyerupai senjata api,” imbuhnya.
Lanjut Maruly, dari pengakuan dua orang tersangka yang berhasil diamankan tersebut, modus operandinya mengaku sebagai salah satu anggota kelompok bermotor XTC dan korban menurut mereka salah satu kelompok bermotor dari Brigez.
“Kepada para pelaku kita terapkan pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHpidana junto 55 KUHpidana dengan ancaman penjara 1 tahun,” tutupnya.