Tragedi Duel Maut Remaja Sukabumi, Polisi Amankan 15 Pelaku di Bawah Umur

FOTO: Kapolres Sukabumi AKBP Samian didampingi Kasat Reskrim, Humas dan PJU lainnya saat menggelar konferensi pers di Polres Sukabumi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Tragedi aksi kekerasan yang melibatkan sekelompok anak remaja di Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 10 Oktober 2024, berujung pada kematian seorang anak berusia 15 tahun. Peristiwa tragis tersebut terjadi setelah korban terlibat duel berencana dengan kelompok lain yang dipicu oleh ajakan berkelahi di media sosial.

Kapolres Sukabumi Dr. Samian dalam Press rilisnya menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika seorang korban berinisial F (15) membuat status di media sosial Instagram pada 10 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB lalu.

Dalam statusnya korban menantang berkelahi dua lawan dua dengan senjata tajam. Tantangan ini direspon oleh seorang pelaku berinisial RZ (15), yang menyepakati duel tersebut.

“Duel maut terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi ini di mana kedua belah pihak datang dengan membawa senjata tajam. Korban F dan rekannya AR (14) berhadapan dengan RZ dan RG (15). Saat perkelahian berlangsung, korban AR mengalami luka sobek pada tangan dan berhasil melarikan diri. Namun, korban F mengalami luka parah setelah ditusuk dan dibacok oleh pelaku, hingga akhirnya meninggal dunia,” jelas Kapolres.

Baca juga:  Terduga Pelaku ILLegal Logging Sonokeling Diamankan Polisi

Lebih lanjut, kata Samian, korban F dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah pada punggungnya. Sementara korban AR mengalami luka sobek di tangan. Pelaku RZ dan RG, yang berusia 15 tahun itu langsung melarikan diri setelah insiden terjadi, namun berhasil diamankan oleh Polres Sukabumi.

“Kelompok lain yang terlibat dalam kejadian ini, baik dari pihak korban maupun pelaku, juga diamankan karena perannya dalam membiarkan duel ini terjadi. Polres Sukabumi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain dua buah clurit, satu pisau dapur, serta beberapa telepon genggam yang digunakan untuk mengorganisir duel tersebut,” kata Samian.

Baca juga:  Rawan Kecelakaan, Bus dan Truk Dilarang Melintas di Jalan Ini

“Para pelaku yang masih berusia di bawah umur akan dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 358 ke-2e juncto Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan dalam perkelahian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” imbuh Mantan Kapolsek Menteng ini.

Baca juga:  Polres Sukabumi Gelar 'Coffee Morning' dengan Insan Pers, Begini Kata Aa Dede

AKBP Samian menegaskan, Polres Sukabumi akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dalam kasus ini dengan memedomani mekanisme yang diatur dalam UU SPPA yakni UU no 11 tahun 2012. “Kita akan terus dalami kasus ini dan menindak siapa pun yang terlibat,” terangnya.

“Kami berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak, untuk mencegah hal serupa terjadi lagi. Maka akan dilakukan Colaborative governence dalam kegiatan preemtif dan preventif,” tegasnya.

Peristiwa ini harus menggugah kesadaran akan pentingnya peran aktif masyarakat dan keluarga dalam mencegah kekerasan di kalangan remaja, terutama yang melibatkan penggunaan media sosial sebagai pemicu konflik. **

Pos terkait