LINGKARPENA.ID – Kepolisian Sektor Ciracap berhasil mengaman 1 (satu) orang terduga pelaku ‘iLegaloging’ pembalkan liar jenis kayu sonokeling, Kamis (07/04/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaku yang berinisial ST (41) tersebut merupakan warga Ciracap, Kabupaten Sukabumi. ST diduga sudah melakukan pembalakan liar kayu Sonokeling pada tanggal 25 Maret 2022 sekira pukul 10.00 WIB. Diketahui pelaku ini mencuri kayu jenis sonokeling di kawasan Kehutanan Suaka Margasatwa Resort Cikepuh Blok Nyalindung Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Ciracap Iptu Tatang Mulyana ketika dikonfirmasi awak media siang tadi membenarkan prihal penangkapan terduga pelaku pencurian kayu tersebut.
“Benar, tadi petugas sudah mengamankan terduga pelaku pencurian kayu dirumahnya diwilayah Ciracap,” ungkap Tatang Mulyana.
Lanjut Kapolsek Ciracap menambahkan, “Hasil pemeriksaan petugas terhadap terduga pelaku, ia mengakui sudah tiga kali melakukan pencurian kayu dikawasan Suaka Margasatwa,” sambungnya.
Pelaku dalam melancarkan aksinya dengan menggunakan alat gergaji atau gorol di kawasan hutan secara tidak syah dan tidak memiliki ijin tersebut.
Menurut Tatang akibat perbuatan pelaku ini pihak Kehutanan Suaka Margasatwa Resort Cikepuh mengalami kerugian materi sebesar Rp. 105.000.000,- ( seratus lima juta rupiah)
“Dari pelaku kami berhasil menyita barang bukti berupa 98 (sembilan puluh delapan) batang kayu jenis sonokeling dan 1 (satu) buah gergaji,” tandasnya.






