Akibat PJU Mati, Jalan Parahita Cibereum Kerap jadi Tansaksi Narkoba dan Rentan Kejahatan

FOTO: Lokasi Jalan Parahita, Cibitung Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibeureum yang minim penerangan.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Sejumlah warga masyarakat di Jalan Parahita Kampung Cibitung RT 03/04 Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, mengeluhkan soal keberadaan lampu Penetangan Jalan Umum PJU yang tidak berfungsi.

Keberadaan lampu PJU di Jalan Parahita tersebut tidak berfungsi sudah cukup lama. Terlebih di lokasi tersebut sangat rentan terjadi kejahatan. Bahkan kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Menurut warga setempat H. E, yang enggan disebutkan namanya secara jelas kepada Lingkar Pena mengatakan, lampu PJU di ruas jalan tersebut lebih dari 5 titik tidak berfungsi alias mati tanpa sebab. Warga meminta pihak Dinas terkait yang berhubungan dengan PJU bisa segera memperbaikinya.

Baca juga:  ABG Sukabumi Adu Track di Jalan Tol

“Ada sekitar 500 meter dan 5 titik PJU di ruas jalan Parahita yang tidak berfungsi tidak ada penerangan. Bukan tidak ada lampu ya. Iya lampu PJU nya ada tapi tidak berfungsi,” ujar H. E kepada Lingkar Pena, Sabtu (14/9).

Lanjutnya, pada lokasi tersebut sangat rentan terjadi kecelakaan dan kerap dijadikan transaksi narkoba. Warga berharap pihak dinas terkait agar segera memperbaiki lampu PJU yang sudah tidak berfungsi itu dengan menggantinya dengan yang baru.

Baca juga:  HPCI Chapter Sukabumi Gelar "Sunmori" ke Puncak Bogor
Jalan Parahita Kampung Cibitung, Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, kondisi siang hari.| Istimewa

“Ya, kami rasa jika lokasi di jalan Parahita Cibitung ini terang, kejahatan bisa diminamilisir. Kami rasa mereka tidak akan leluasa berada di lokasi itu jika kondisinya terang menderang. Sebab bisa terlihat oleh warga yang lewat,” terangnya.

Dijelaskan pula oleh H. E, memberikan kenyamanan warga merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah melalui program yang sudah ada.

Baca juga:  Lampu PJU Tak Berfungsi jadi Keluhan Warga Jampangkulon

“Regulasi penerangan lampu jalan itu kan sudah bagian kewajiban dinas terkait. Ya, kita masyarakat kan sudah berbayar setiap pembelian dan pembayaran Listrik prabayar. Disitu sudah jelas ada regulasinya. Jadi wajar kalau kita menuntut hak masyarakat atas PJU ini,” tandasnya.

Pos terkait