Aleg PKS Ingatkan Perusahaan di Sukabumi Taat Bayar THR Tepat Waktu

FOTO: Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, Uden Abdunnatsir.[dok.ist]

LINGKARPENA.ID | Momentum Ramadan 2026 dimanfaatkan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, Uden Abdunnatsir, untuk mengingatkan perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Politisi muda dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan (Dapil) IV itu menegaskan bahwa THR bukan sekadar tradisi tahunan menjelang Lebaran, melainkan hak normatif buruh yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak main-main dalam membayarkan THR. Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi, bukan formalitas. Hak pekerja dilindungi oleh regulasi,” ujar Uden kepada awak media, Selasa (3/3/2026).

Baca juga:  Cegah Berandal Genk Motor Berulah, Polsek Cibereum Getol Patroli

Menurutnya, persoalan keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR kerap berulang setiap tahun. Karena itu, ia meminta manajemen perusahaan menyiapkan anggaran sejak jauh hari dan tidak menjadikan alasan arus kas maupun kendala teknis sebagai pembenaran.

Uden menjelaskan, ketentuan mengenai THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.

Baca juga:  Ratusan Massa Ibu-ibu Menyerbu Polres Sukabumi, Cek Faktanya!

Jika Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR adalah 14 Maret 2026. Sementara apabila Lebaran berlangsung pada 22 Maret 2026, tenggat waktunya adalah 15 Maret 2026.

“Jangan sampai ada pelanggaran, baik dari sisi jumlah maupun ketepatan waktu. Pembayaran THR memiliki dampak sosial dan ekonomi yang besar bagi pekerja, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok, biaya mudik, hingga kebutuhan keluarga lainnya,” tegasnya.

Baca juga:  Panit II Subdit IV Polda Jabar Sebut, Banyak Perusahaan Tambang di Sukabumi Tak Berizin

Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan perusahaan dalam menunaikan kewajiban THR akan berkontribusi terhadap terciptanya hubungan industrial yang harmonis. Sebaliknya, pelanggaran terhadap aturan berpotensi memicu perselisihan ketenagakerjaan yang dapat merugikan semua pihak.

Uden berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmen dan tanggung jawabnya dengan memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.(adv).

Pos terkait