Ancaman Pidana Disiapkan Pemerintah Kota Sukabumi Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Lingkarpena.id, Sukabumi – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa-Bali akan dimulai 3-20 Juli 2021. Selain menetapkan beberapa yang boleh dilakukan dan dilarang dilakukan selama masa PPKM Darurat ini, juga terdapat ancaman pidana bagi yang melanggar peraturan ini.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menuturkan ada beragam sanksi yang sudah diatur sebagaimana ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, hingga Instruksi Mendagri yang saat ini tengah disusun.

Baca juga:  Wali kota Sukabumi: Di HPN 2023 Saya Mendapatkan Kebahagiaan
Baca juga:
Sosialisasikan PPKM Darurat di Kota Sukabumi, Kapolres Himbau Warga Bekerjasama Tekan Penyebaran Covid-19

“Tetap digunakan UU yang ada. Misal UU yang terkait dengan masalah penegakan prokes pandemi itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian UU Wabah Penyakit Menular, semua ada sanksi pidana. Di antaranya kalau terjadi kerumunan besar yang tidak sesuai prokes sehingga terjadi penularan, itu dapat dikenakan pidana. Bahkan pidananya cukup lama,” ujar Tito dalam jumpa pers secara virtual, Kamis (01/07/2021).

Baca juga:  Wali Kota Sukabumi Secara Simbolis Salurkan Bantuan BSRS Prasejahtera, Untuk Perbaiki 537 Rutilahu

Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi yang termasuk dalam level 4 pada asesmen yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sudah menyiapkan diri dalam penegakan PPKM Darurat beserta sanksinya.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi Agus Wawan Gultom mengatakan bahwa pihaknya juga akan menggunakan ancaman pidana baik ringan maupun pidana umum bagi pelanggar PPKM Darurat di Kota Sukabumi.

Baca juga:
Operasi PPKM di Sukabumi, Pengendara dari Luar Kota Putar Balik
Baca juga:  IRT Gantung Diri di Kota Sukabumi

“Untuk Polres bisa menggunakan Peraturan Daerah Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat sedangkan untuk Satpol PP dapat menggunakan Perwal 36 tahun 2020,” ujar Agus Wawan Gultom kepada lingkarpena.id, Jumat (02/07/2021).

Ia menambahkan secara teknis nanti penegakan PPKM Darurat yang akan dilakukan olehnya di Kota Sukabumi yaitu bisa dengan cara melakukan razia, bisa juga secara persuasif.

 

 

Redaktur:   Dharmawan Hadi

Pos terkait