Sosialisasikan PPKM Darurat di Kota Sukabumi, Kapolres Himbau Warga Bekerjasama Tekan Penyebaran Covid-19

Lingkarpena.id, Sukabumi – Jelang diberlakukannya PPKM Darurat, Polres Sukabumi Kota bersama-sama dengan Kodim 0607, Dishub dan Sat Pol PP Kota Sukabumi sosialisasikan pemberlakuan PPKM Darurat ke beberapa pusat keramaian di Kota Sukabumi, salah satunya di Kawasan Jalan A Yani Cikole Kota Sukabumi, Jumat (02/07/2021).

“Hari ini Polres Sukabumi Kota bersama-sama dengan Kodim 0607, Dishub dan Sat Pol PP Kota Sukabumi melakukan kegiatan sosialisasi, penyampaian bahwa tanggal 3 sampai dengan 20 Juli akan dilakukan PPKM Darurat di wilayah Kota Sukabumi, level 4,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada awak media.

Baca juga:  Bentrok 2 Kelompok Alumni SMK yang Berbagi Takjil Berujung Maut
Baca juga:
Operasi PPKM di Sukabumi, Pengendara dari Luar Kota Putar Balik

Sumarni mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara mobile ke beberapa pusat keramaian, mini market, supermarket, pusat perbelanjaan dan lokasi-lokasi lainnya yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Selain itu juga Ia menegaskan bahwa sejumlah sanksi akan diberikan kepada warga masyarakat maupun para pengelola usaha yang melanggar protokol kesehatan maupun jam operasional yang telah ditentukan dengan tindak pidana ringan (tipiring), denda hingga penutupan tempat usaha.

“Kami tadi menyampaikan bahwa untuk restoran kafe dan sebagainya, tidak ada yang makan di tempat, harus take away, jam operasionalnya juga dibatasi dan harus melakukan pengetatan protokol kesehatan. Bagi yang melanggar akan kami berikan sanksi, tipiring, denda atau berupa penutupan tempat usaha,” tambahnya.

Baca juga:  Simak Nominal Usulan Anggaran di Musrenbang Kota Sukabumi

Sumarni melanjutkan bahwa untuk tempat-tempat yang lain, nanti sesuai dengan Inmendagri 15 tahun 2021 yang dijabarkan oleh Pemerintah Kota maupun Kabupaten, dan tanggal 3 sudah akan kita terapkan. Jadi untuk mall, pusat perbelanjaan harus tutup. Kemudian untuk pasar tradisional bisa dibuka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB. Untuk proses belajar mengajar harus dilakukan daring,” katanya.

Baca juga:  Diwarnai Lempar Bangku, Danial Fadhillah Sah Terpilih Ketua Umum PB Himasi 2021-2023
Baca juga:
Dandim 0607/Kota Sukabumi Pimpin Operasi Yustisi PPKM

Jelang diberlakukannya PPKM Darurat tersebut, Sumarni juga mengimbau seluruh warga masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M.

“Kami juga mengimbau, berlaku untuk seluruh warga masyarakat agar benar-benar taat, disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat 5M, gunakan masker, jaga jarak, cuci tangan sesering mungkin menggunakan sabun di air mengalir, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas. Kami berharap, kita sama-sama bisa menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” ujar Sumarni.

 

 

Redaktur:   Dharmawan Hadi

Pos terkait