Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Kunjungi Korban Kekerasan Anak di Tegalbuleud

LINGKARPENA.ID – Paoji Nurjaman Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari fraksi PDI Perjuangan bersama DPC PDI Perjuangan kunjungi dan berikan santunan korban kekerasan anak di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Ahad, (5/12/2021).

Kedatangan Paoji Nurjaman, didampingi Pekerja sosial Madya Kusman, dari Balai Palamarta serta jajaran DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi. Keduanya secara khusus memberikan ucapan terimakasih kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini, yang merespon cepat hingga langsung datang serta menangani anak korban kekerasan tersebut. Di kesempatan itu, Paoji memohon maaf atas keterlambatannya datang kepada pihak korban.

Baca juga:  Tim PMC dan PWI Peduli Sukabumi Dirikan Posko Kesehatan di Cisolok

“Atas nama Komisi I DPRD juga DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi mengucapkan terimakasih kepada Ibu Menteri Sosial. Merespon cepat hingga langsung datang serta menangani korban,” ucap Paoji.

Paoji menjelaskan, kedatangannya ke rumah korban guna mengetahui secara langsung kondisi anak yang mengalami kekerasan secara fisik beberapa waktu lalu. Dirinya mewakili DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi juga atas nama Ketua Komisi I DPRD memberikan santunan kepada korban.

Baca juga:  Komisi II DPRD Sambangi Kantor PWI Kabupaten Sukabumi, Ini Kata Tedi Setiadi

“Kedatangan saya bersama jajaran DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi untuk melihat secara langsung kondisi korban sekaligus memberikan bantuan santunan,” kata Paoji.

Saat menyambangi dan memberikan santunan bagi keluarga korban kekerasan anak ternyata kesehariannya cukup memprihatinkan. Kata Paoji, terlepas dari proses hukum yang dijalani oleh terduga pelaku, itu sebagai bentuk pertanggung jawaban perbuatannya.

Baca juga:  Ketua KPPI Sebut Gender Jangan Jadi Objek Verifikasi KPU Semata

“Hal seperti ini hendaknya jadi perhatian semua pihak kedepannya. Proses hukum terkait kekerasan anak ini biar sesuai aturan hukum yang berlaku. Kita serahkan kepada penegakan hukum yang berlaku saat ini,” imbuhnya.

 

 

 

 

Reporter: Aris Ram

Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait