Anggota DPRD Provinsi Sosialisasikan Perda Tentang Perlindungan PMI di Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. A Spyan BHM saat melakukan sosialisasi Perda no 2 Tahun 2021 di Aula Desa Darmaraja Kecamatan Warungkiara.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra Abah H. A Sopyan BHM, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat.

Anggota DPRD perwakilan dari Jabar V  Kota/Kabupaten Sukabumi itu kali ini menggelar sosilisasi di Aula Desa Darmaraja, Kecamatan Warungkiara, Senin 20 Maret 2023.

Baca juga:  Tiga Camat dan Puluhan Kades Ikuti Sosialisasi Tartib CPMI dan Penanggulangan Masalah PMI Timur Tengah

Pemerintah Desa Darmaraja melalui Kepala Desa dan para staf serta peserta sosialisasi antusias menyimak pemaparan soal materi yang disampaikan oleh Politisi Gerindra tersebut.

“Upaya penyebar luasan Perda ini sangat penting agar masyarakat mengetahui dan memahami soal Perda No 2 Tahun 2021. Perda ini menyangkut dengan Pekerja Migran Indonesia,” jelas Abah H. A Sopyan sapaan akrabnya.

Baca juga:  Kadis Perkim Kabupaten Sukabumi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pengukuhan H. Ade Suryaman sebagai Sekretaris Daerah

Menurutnya, banyak problematik yang berkaitan dengan perlindungan para pahlawan devisa Indonesia khususnya dari wilayah Jawa Barat kedepan. Untuk itu masyarakat harus dapat mencerna dengan baik isi dari Perda No 2 Tahun 2021 ini.

“Saya berharap setelah dilakukannya sosialisasi soal Perda No 2 Tahun 2021 ini, masyarakat lebih tau dan ini salah satu tugas kami untuk menyampaikan kepada masyarakat,” pungkas Ketua KTNA Jawa Barat ini.

Baca juga:  Pemkab Sukabumi Sosialisasikan IKLI

 

Pos terkait