Anggota DPRD Provinsi Sosialisasikan Perda Tentang Perlindungan PMI di Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. A Spyan BHM saat melakukan sosialisasi Perda no 2 Tahun 2021 di Aula Desa Darmaraja Kecamatan Warungkiara.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra Abah H. A Sopyan BHM, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat.

Anggota DPRD perwakilan dari Jabar V  Kota/Kabupaten Sukabumi itu kali ini menggelar sosilisasi di Aula Desa Darmaraja, Kecamatan Warungkiara, Senin 20 Maret 2023.

Baca juga:  Kejari Segera Umumkan Tersangka Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi

Pemerintah Desa Darmaraja melalui Kepala Desa dan para staf serta peserta sosialisasi antusias menyimak pemaparan soal materi yang disampaikan oleh Politisi Gerindra tersebut.

“Upaya penyebar luasan Perda ini sangat penting agar masyarakat mengetahui dan memahami soal Perda No 2 Tahun 2021. Perda ini menyangkut dengan Pekerja Migran Indonesia,” jelas Abah H. A Sopyan sapaan akrabnya.

Baca juga:  Goa Kembar di Cimerang Purabaya, Ekspedisi Unik Wisata Baru

Menurutnya, banyak problematik yang berkaitan dengan perlindungan para pahlawan devisa Indonesia khususnya dari wilayah Jawa Barat kedepan. Untuk itu masyarakat harus dapat mencerna dengan baik isi dari Perda No 2 Tahun 2021 ini.

“Saya berharap setelah dilakukannya sosialisasi soal Perda No 2 Tahun 2021 ini, masyarakat lebih tau dan ini salah satu tugas kami untuk menyampaikan kepada masyarakat,” pungkas Ketua KTNA Jawa Barat ini.

Baca juga:  Waspada Bencana di Kota Sukabumi, Fahmi Cek Kesiapan Mitigas

 

Pos terkait