Pemkab Sukabumi Sosialisasikan IKLI

Sosialisasi Peraturan Bupati Sukabumi No. 149 tahun 2021 tentang Indek Kepuasan Layanan Infrastruktur (IKLI) di Kabupaten Sukabumi.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Peraturan Bupati Sukabumi No. 149 tahun 2021 tentang Indek Kepuasan Layanan Infrastruktur (IKLI) di Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah Asep Abdul Wasit dikawasan Selabintana Kecamatan Sukabumi, Selasa, 22 Maret 2022.

“Pembangunan itu akan senantiasa selalu ada dan berkelanjutan, tatapi kita harus memiliki target capaiannya,” ucapnya.

Baca juga:  DPMPTSP Kab Sukabumi Gelar Sosialisasi Implementasi 0SS RBA Tanda Daftar Gudang

Menurut Asep Abdul Wasit jika dikelompokan dan dipilah maka pembangunan itu ada dua yaitu fisik dimana pembangunan yang berkaitan dengan kebutuhan kita sehari hari dan nonfisik berkaitan dengan Peningkatan kapasitas sumberdaya.

“Goalsnya adalah bagaimana memberikan kondisi kehidupan yang lebih baik dan aksesibilitas yang dapat menunjang dalam kehidupan sehari-hari,” terangnya.

Asep menambahkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukabumi memiliki visi mewujudkan kabupaten sukabumi yang religius maju dan inovatif menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin.

Baca juga:  Kadis PMD Kabupaten Sukabumi, Berikan Pembinaan Program P2WKSS

“Tema pembangunan 2023 adalah memantapkan pelayanan publik dalam rangka peningkatan daya saing ekonomi daerah,”pungksnya.(*)

Pos terkait