LINGKARPENA.ID | Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi bakal mengambil langkah tegas terhadap sejumlah perusahaan perkebunan yang dinilai tidak memenuhi standar pengelolaan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, menyatakan pihaknya telah menerbitkan surat saran tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian kelas kebun.
“Hasil evaluasi kami, ada 11 perkebunan yang masuk kategori bermasalah. Rinciannya, 5 (lima) perkebunan masuk kelas 4 dan 6 (enam) perkebunan masuk kelas 5,” tegas Aep Majmudin, Kamis (24/09).
Ia menjelaskan, klasifikasi kelas kebun tersebut merupakan indikator serius. Kelas 4 dan Kelas 5 menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam tata kelola, mulai dari aspek legalitas, produktivitas, kemitraan dengan masyarakat, hingga kewajiban lingkungan yang tidak dipenuhi secara maksimal.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi akan mengambil langkah hukum dan administratif.
“Kami akan menindaklanjuti secara tegas berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan. Aturan ini menjadi dasar kami untuk melakukan pembinaan, peringatan, hingga rekomendasi pencabutan izin jika diperlukan,” lanjutnya.
Aep menegaskan, penilaian ini bukan untuk mematikan investasi, melainkan untuk memastikan setiap usaha perkebunan di Sukabumi berjalan sesuai koridor hukum, memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami ingin perkebunan di Sukabumi ini tertib, produktif, dan berkeadilan. Yang tidak taat aturan, tentu akan kami tindak sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.






