LINGKARPENA.ID|Pekebunan sawit di Kabupaten Sukabumi, yang teridikasi tidak memiliki izin Diversifikasi (alih fungsi tanaman), dua milik PTPN, satu kebun memiliki PTPN ada izin diversifikasi, satu Hak Guna Bagunan (HGB), satu Hak Guna Usaha (HGU) dan Lahan Sawit Geopark tidak memiliki izin Diversifikasi.
Berdasarkan data milik Dinas Pertanian tahun 2025. Perkebunan Kelapa Sawit Milik PTPN dan PBS, tiga milik PTPN 1 Regional 2/ yaitu Perkebunan Sukamaju, belum ada izin Diversifikasi (kelapa sawit), PTPN IV Regional 1/ Perkebunan Parakansalak, belum ada Izin Diversifikasi (kelapa sawit), PTPN 1 Regional 2 Kebun Cibungur / Perkebunan Cibungur. Izin konversi tanaman nomor : 525/KEP. 318-DIPERTAN/2021 tanggal 29 maret 2021 pemberi izin Bupati Sukabumi.
Perkebunan Besar Swasta (PBS) HGU PT Pasir Kancana, Desa/Kecamatan Cidolog, tidak memiliki izin Diversifikasi (kelapa sawit), Cilentab PT. N.V Baros Cicareuh Kecamatan Cikidang, Perkebunan menjadi HGB belum ada Izin Diversifikasi (kelapa sawit). Lahan sawit di Geopark Desa Tamanjaya belum ada perizinan. total keseluruhan kebun sawit di Kabupaten Sukabumi kurang lebih 17,760,79 hektar.
Eris Firmansah, Kabid Bidang Hutbun Dinas Petanian Kabupaten Sukabumi menjelaskan. Saat diwawancara lewat telepon satu pekan lalu, terkait tanaman kelapa sawit jika mengikuti aturan harus ada Diversifikasi yang suratnya dikeluarkan Pemkab.
Dari beberapa kebun sawit milik PTPN dan PBS, hingga saat ini Belum ada satu pun surat atau rekom Diversifikasi yang dikeluarkan tentunya ilegal.Terkecuali yang sudah duluan keluar izinya.
Ditanya terkait surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 187/PM.05.02.01/PEREK, tentang larangan penanaman kelapa sawit di Wilayah Provinsi Jabar. Menurut saya jika kebun sawit yang sudah memiliki ijin harus dipertimbangkan dari sisi business to business (B2B),” terangnya.
Selain itu, Eris menuturkan selain sawit tanaman perkebunan yang lain misalnya karet. Secara itungang bisnis mungkin saja bisa menguntungkan sawit hingga mereka beralih ke sawit,” ungkapnya.
Sementara kalau dilihat dari sisi agroekologi, tanaman kelapa sawit tidak sesuai dengan karakteristik Jawa Barat. Karena tanaman sawit meresap kadar air lebih banyak, bisa mengancam stabilitas air dilingkungan kebun juga lingkungan masyarakat.
Soal penindakan pemegang HGU yang menyalahi aturan, itu kewenangan BPN dan pertanahan karena menyangkut izin HGU nya. Jika tidak sesuai spesifikasi saya kira harus segera ada penindakan dan memang di Kabupaten Sukabumi belum dibentuk tim penindakan.
Untuk tim tersebut juga lagi dibikin perdanya, belum ada Perda yang mengatur tentang penindakan perkebunan-perkebunan tidak sesuai komoditasnya.
Kita lihat dari Kaca mata aturan, jika kebun tidak sesuai dengan izin awal misalnya karet berubah kelapa sawit tidak memiliki izin diversifikasi tentunya Ilegal pasti merugikan negara. Apalagi HGU nya sudah habis jelas itu melangar.
berkaitan dengan surat edaran gubernur tentang larangan penanaman sawit antara yang akan dilarang, yang sudah dikembalikan lagi keasal komoditasnya. Semua bidang usah tentunya ada target dan capaian, tentunya ini berkaitan dengan dana bagi hasil (DBH) yang akan dikembalikan untuk dinikmati oleh masyarakat,” pungkasnya.






