LINGKARPENA.ID – Satuan Unit Reskrim Polsek Parungkuda, Polres Sukabumi berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat. MF, alias Udin merupakan warga Desa Langeunsari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Sebelumnya, MF bersama satu rekannya yang berinisial B, mencuri sebuah mobil merk Daihatsu milik saudara Sardi yang sedang terparkir di pinggir Lapang Babakan Pendeuy, tepatnya di Kampung Babakan Pendeuy, RT 02/02, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
“Korban berawal tahu mobilnya hilang, mendapatkan informasi dari rekannya. Rekannya melaporkan, bahwa mobil milik pak Sardi ini keluar dari area lapang,” ujar Kapolsek Parungkuda, Kompol Ari Trisnawati, melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman, Sabtu (19/02/2022) kepada media.
Setelah mendapatkan informasi, Sardi pun bergegas mengecek mobil miliknya itu. Saat tiba di lokasi tempat ia memarkir kendaraan ternyata benar, mobil yang sedang terparkir itu sudah tidak ada di tempat.
“Korban lalu melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisan. Kemudian kepolisian melakukan pengejaran,” kata dia.
Berdasarkan informasi dari korban, mobil yang dicuri oleh MF ini melaju ke arah Kalapanunggal dengan kecepatan tinggi. Bahkan, pihak Polsek Parungkuda pun melakukan koordinasi dengan Polsek-polsek yang dilalui terduga pelaku.
“Jadi mobil hasil curiannya ini ditinggal di wilayah Leuwiliang Bogor karena sempat dikejar oleh mobil patroli Kepolisian Polsek Leuwiliang,” ungkapnya.
Sebelum dicuri, mobil Daihatsu berwarna Abu-abu metalik ini sempat dipinjam oleh pelaku. Bahkan, korban sempat curiga dengan pelaku hingga akhirnya pihak kepolisian pun melakukan penulusuran.
“Awalnya korban curiga kepada MF, karena sebelum terjadinya kehilangan, 1 unit kendaraan roda empat itu sempat dipinjam oleh pelaku. Kami lalu mengecek nomornya sehingga ketika dicek posisi MF berada di Leuwiliang di mana posisi kendaraan roda empat yang ditinggalkan oleh pelaku. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian material sebesar kurang lebih Rp.90 juta,” bebernya.
“Modus pelaku ini diduga karena sakit hati oleh korban, sehingga pelaku ini melakukan penggandaan kunci kontak roda empat milik korban,” cetusnya.
Pelaku MF sat ini sudah diamankan oleh petugas. Namun pelaku B, masih dalam pencarian. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan roda empat bermerek Daihatsu bernopol F 8974 WZ, Tipe : S402RP-PMRFJ, Jenis : MB. Beban, Tahun Pembuatan : 2015, Isi silinder : 1495cc, Noka : MHLP3CA1JFK096961, Nosin : 3SZDFP2507, Warna : Abu-abu metalik, STNK an. SITI NURANI, Alamat : Kp. Citonjong, Rt. 014/007 Kel. Sukamaju Kec. Pagelaran Kab. Sukabumi, 1 (satu) lembar Stnk asli berikut buku kir dan 1 buah kunci duplikat.(***)






