LINGKARPENA.ID – Satuan Unit Reskrim Polsek Parungkuda, Polres Sukabumi berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat. MF, alias Udin merupakan warga Desa Langeunsari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Sebelumnya, MF bersama satu rekannya yang berinisial B, mencuri sebuah mobil merk Daihatsu milik saudara Sardi yang sedang terparkir di pinggir Lapang Babakan Pendeuy, tepatnya di Kampung Babakan Pendeuy, RT 02/02, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
“Korban berawal tahu mobilnya hilang, mendapatkan informasi dari rekannya. Rekannya melaporkan, bahwa mobil milik pak Sardi ini keluar dari area lapang,” ujar Kapolsek Parungkuda, Kompol Ari Trisnawati, melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman, Sabtu (19/02/2022) kepada media.
Setelah mendapatkan informasi, Sardi pun bergegas mengecek mobil miliknya itu. Saat tiba di lokasi tempat ia memarkir kendaraan ternyata benar, mobil yang sedang terparkir itu sudah tidak ada di tempat.
“Korban lalu melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisan. Kemudian kepolisian melakukan pengejaran,” kata dia.