Peduli Bencana: Ratusan Polisi Bantu Penanganan Pasca Banjir Bandang di Sukabumi

LINGKARPENA.ID – Petugas gabungan dari Polres Sukabumi Kota serta instansi dan relawan sosial, bahu-membahu membersihkan sisa-sisa puing dan material sampah pasca banjir yang menerjang Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros beberapa waktu lalu. Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, meninjau langsung lokasi bencana yang berada di Kecamatan Baros, Minggu (20/02/2022).

“Pada hari ini, kami dari Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan beberapa pihak, Kodim 0607 Sukabumi, Brimob, BPBD Kota Sukabumi, serta relawan sosial lainnya, bersama-sama melakukan pembersihan di lokasi bencana banjir yang terjadi di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi,” ucap Kapolres Sukabumi Kota kepada awak media.

Baca juga:  Ini Jadwal Gebyar Vaksin Polres Sukabumi Kota, Simak Waktu dan Tempatnya

Lanjutnya, dalam kegiatan pembersihan kali ini, Kapolres Zainal mengatakan bahwa sebanyak 200 personel Kepolisian diterjunkan untuk membantu percepatan pembersihan di lokasi bencana Kecamatan Baros. Karena dilokasi akses jalan sangat sempit, sehingga tidak memungkinkan dikerjakan menggunakan alat berat, maka pada kegiatan pembersihan kali ini, dilakukan secara manual.

“Besar harapan kami, tenaga yang kami sumbangkan ini, bisa berkontribusi melakukan percepatan pemulihan pasca bencana yang dialami warga di Kecamatan Baros ini,”ungkapnya.

Baca juga:  Blak-blakan Alasan Kadishub Belum Mengoperasikan Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor yang Baru

Masih menurut Kapolres Zainal, terkait hilangnya surat-surat berharga yang diakibatkan bencana tersebut, dirinya mengimbau agar warga bisa segera melakukan laporan kehilangan secara tertulis di kantor Kepolisian terdekat. Karena menurutnya saat ini, terkait laporan kehilangan surat berharga akibat banjir, baru sebatas laporan lisan.

“Kami sampaikan kepada masyarakat, untuk mengenai kehilangan surat-surat berharganya, agar segera membuat surat kehilangan di kantor Polisi terdekat. Kemudian kami akan meminta yang bersangkutan, untuk melampirkan keterangan bahwa dirinya merupakan korban terdampak bencana banjir dan tanah longsor ini. Selanjutnya silahkan melakukan koordinasi dengan instansi atau lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut untuk kemudian di proses ulang penerbitannya,”tandasnya.(***)

Baca juga:  Kapolres Sukabumi Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Dua Kecamatan di Sukabumi

Pos terkait