LINGKARPENA.ID | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi melakukan monitoring dan pengecekan langsung ke lokasi yang dilaporkan sebagai tempat dugaan aktivitas tambang liar di aliran Sungai Cikaso, Kampung Bojongkoneng, Desa Datarnangka, Kecamatan Sagaranten, Senin (21/9/2026).
Monitoring tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penambangan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 300.1.2.1/2369/Gakda-2026 tertanggal 20 September 2026.
Dalam pengecekan tersebut, petugas Satpol PP Kabupaten Sukabumi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sagaranten mendatangi langsung titik lokasi yang dilaporkan.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Meski demikian, petugas menemukan adanya kubangan atau genangan air di sekitar lokasi.
Selain itu, mesin penyedot air yang sebelumnya dilaporkan berada di lokasi juga sudah tidak ditemukan saat dilakukan pengecekan.
Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi, Denny Yuwono, mengatakan monitoring dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah menerima pengaduan masyarakat, kami bersama Forkopimcam Sagaranten melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Saat dilakukan monitoring, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung,” ujar Denny kepada lingkarpena. id, Senin ( 21/9/2026 ).
Menurutnya, meski tidak ditemukan aktivitas tambang saat pemeriksaan, pengawasan terhadap lokasi tetap akan dilakukan guna mencegah kembali munculnya aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Langkah yang kami lakukan saat ini bersifat preventif. Kami memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” katanya.
Denny menambahkan, Forkopimcam Sagaranten juga akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap lokasi tersebut. Sementara itu, sebagai tindak lanjut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan PSDA Provinsi Jawa Barat direncanakan melakukan pengecekan ke lokasi pada Selasa (22/9/2026) besok.
“Koordinasi akan terus dilakukan dengan Forkopimcam maupun instansi terkait. Rencananya DLH dan PSDA Provinsi Jawa Barat juga akan turun melakukan pengecekan sekaligus pemasangan banner imbauan di lokasi,” jelasnya.
Hasil monitoring Satpol PP bersama Forkopimcam Sagaranten selanjutnya dituangkan dalam berita acara sebagai dokumentasi dan bahan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat tersebut.
Satpol PP Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan apabila kembali ditemukan aktivitas penambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan kepada pihak berwenang.