LINGKARPENA.ID | Pagi itu di Terminal Cibadak, suasana tak seperti biasanya. Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi tampak sibuk mendata satu per satu angkutan kota yang masuk. Kamera ponsel sesekali diangkat, mengabadikan pelat nomor kendaraan. Bukan tanpa alasan—ini bagian dari langkah baru yang lebih tegas.
Dishub kini tak lagi sekadar menilang sopir angkot yang melanggar aturan. Bagi mereka yang membandel, sanksi yang disiapkan jauh lebih berat: pemblokiran rekening.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Sukabumi, Heru Setawasasih, menuturkan bahwa pendekatan penertiban kini dibuat berlapis—mulai dari pendataan hingga tindakan administratif yang berdampak langsung.
“Pendataan itu langkah awal, kita foto dan catat. Kalau masih melanggar juga, kita lakukan penindakan. Bahkan sekarang ada opsi pemblokiran rekening bagi yang tidak patuh,” ujarnya, Senin (23/3/2026).
Langkah tersebut, kata Heru, bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan juga sebagai bentuk edukasi agar para sopir lebih disiplin di jalan. Ia menyebut, ketertiban angkutan umum menjadi kunci keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Di lapangan, efeknya mulai terasa. Angkot yang kedapatan melanggar langsung diminta putar balik dan tidak diperkenankan melanjutkan operasional hari itu. Kebijakan ini dinilai cukup efektif menekan pelanggaran berulang.
Namun di balik penindakan tegas, Dishub juga tengah menjalankan sisi lain kebijakan: penyaluran kompensasi bagi sopir angkot dalam program yang digagas Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi.
Prosesnya tidak sederhana. Dari total kuota 1.120 unit angkot, baru sekitar 700 yang berhasil terdata. Verifikasi dilakukan ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
“Pengambilan kompensasi harus dilakukan langsung oleh sopir atau pemilik kendaraan. Tidak boleh diwakilkan, dan wajib membawa angkot sesuai pelat nomor,” jelas Heru.
Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu untuk tiga hari. Nominal tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban sopir di tengah kebijakan penertiban yang sedang digencarkan.
Pendataan sendiri melibatkan sejumlah wilayah, mulai dari Parungkuda, Cicurug, Cibadak, Cisaat hingga Cantayan. Seluruh proses dipusatkan di Terminal Cibadak sebagai titik verifikasi utama.
Meski demikian, Heru menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas melakukan pendataan dan verifikasi. Untuk penyaluran dana, akan ditangani oleh instansi terkait.
Program kompensasi ini mencakup enam trayek utama, di antaranya Cibadak–Cisaat, Cibadak–Cicurug, hingga Cibadak–Kalapanunggal.
Di tengah dinamika tersebut, Dishub berharap satu hal sederhana: perubahan perilaku.
“Harapannya, sopir angkot bisa lebih tertib. Karena pada akhirnya, ini bukan hanya soal aturan, tapi soal keselamatan dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
Di Terminal Cibadak, deru mesin angkot masih terdengar seperti biasa. Namun kini, ada pesan yang lebih tegas di baliknya—bahwa ketertiban bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.






