LINGKARPENA.ID | Kabar baik datang bagi wajib pajak di Kabupaten Sukabumi. Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memperpanjang masa pelaksanaan program “Tebus Murah” hingga 30 November 2025.
Program ini memberikan potongan dan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta penghapusan denda administrasi bagi masyarakat.
Sebelumnya, program tersebut hanya berlaku sampai 30 September 2025. Namun, melihat antusiasme warga yang cukup tinggi, Pemkab Sukabumi memutuskan untuk menambah waktu pelaksanaan agar lebih banyak masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Kami memberikan perpanjangan waktu hingga akhir November 2025 supaya masyarakat yang belum sempat melakukan pembayaran pajak masih bisa mendapatkan manfaat dari program ini,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).
Herdy menjelaskan, program Tebus Murah hanya berlaku bagi warga yang melunasi PBB-P2 tahun berjalan, yakni tahun 2025. Adapun besaran potongan dan pembebasan pajak diberikan berdasarkan tahun tunggakan sebagai berikut:
1994–2012: dibebaskan sepenuhnya (100%)
2013–2019: potongan 50%
2020–2021: potongan 40%
2022: potongan 30%
2023: potongan 20%
2024: potongan 10%
Sementara itu, Bima, perwakilan dari Bapenda, menuturkan bahwa proses pembayaran kini semakin mudah karena sudah bisa dilakukan secara digital tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
“Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi Smart Bapenda Sukabumi yang tersedia di Play Store atau menghubungi layanan WhatsApp di nomor 0857-9888-8110 untuk mendapatkan panduan,” jelasnya.
Melalui perpanjangan program ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Dana yang terkumpul dari sektor pajak daerah akan menjadi modal penting untuk memperkuat pembangunan infrastruktur serta meningkatkan pelayanan publik di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.






