LINGKARPENA.ID | Sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat taat pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi telah meluncurkan program Gebyar Sipenyu (Gerakan sadar membayar Retribusi dan Pajak edisi nyabet untung).
Diketahui, batas waktu pembayaran PBB sampai dengan 30 Juni. Masyarakat yang membayar dengan batas waktu tersebut akan diikuti sertakan kedalam program Gebyar Si Penyu dengan hadiah umroh gratis.
Undian akan dilakukan di pagelaran hari jadi Kabupaten Sukabumi. Demikian dijelaskan Herdy Somantri, Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi kepada awak media, Selasa 16 April 2024 kemarin.
“Kedepannya bukan hanya sektor PBB tapi sektor lain juga akan kita beri apresiasi,” tambahnya.
Bima, sapaan akrab Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi mengaku, akan melakukan langkah dan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan peningkatan pelayanan publik.
“Kita juga akan coba mengintegrasikan sistem dari mulai desa, kecamatan hingga kabupaten, kedepan pelayanan pembayaran pajak dan pelayanan administrasi bisa dilakukan di desa, misal perubahan nama SPPT dan pendataan serta pendaftaran bisa dilayani di desa,” jelas Bima.
Lebih lanjut kata Bima, kedepannya akan mengajak lembaga keuangan pemerintah atau yang dibentuk oleh pemerintah.
“Kita akan ajak BPD atau Bumdedma dan BUMDES untuk bisa melayani administrasi sektor pajak,” ungkapnya.
Bima optimis bisa meningkatkan pajak daerah untuk mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Ia akan melakukannya untuk Kabupaten Sukabumi lebih baik.