Kadis Bapenda Sukabumi: Warga Taat Pajak Dihadiahi Umroh Gratis

Kadis Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri (Bima)

LINGKARPENA.ID | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi membuat gebrakan baru lagi untuk masyarakat kabupaten sukabumi melalui sebuah program Pengurangan Pokok pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta Pembebasan atas Sanksi Administratif dengan syarat membayar PBB-P2 Tahun 2025.

“Kegiatan ini adalah salah satu strategi intensifikasi dan ektensifikasi yang mendorong kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak sekaligus penjaringan data baru yang sudah lama tidak aktif,” ucap kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri, kepada wartawan, Selasa, 22 Juli 2025.

Baca juga:  Warga Sukabumi yang Taat Pajak Dihadiahi Umroh

Masih dikatakan Herdy, Program tersebut berlaku bagi masyarakat yang melunasi PBB P2 pada tahun 2025, dengan syarat tersebut masyarakat yang nunggak pajak PBB tahun 1994 sampai dengan tahun 2012 di bebaskan 100 % (seratus persen) gratis.

Sementara masyarakat yang nunggak pada tahun tahun 2013 sampai dengan tahun 2019; maka diberi discon Sebesar 50 % (ima puluh persen)

Selanjutnya yang nunggak PBB tahun 2020 dan tahun 2021, akan diberi bonus discont sebesar 40 % (empat puluh persen). Dan 30 % (tiga puluh persen) bagi yang nunggak PBB tahun 2022, 20 % (dua puluh persen) yang nunggak tahun 2023 serta Sebesar 10 % (sepuluh persen) bagi masyarakat yang nunggak tahun 2024.

Baca juga:  Apdesi Sukabumi Temui Bapenda, Luruskan Isu Pelaporan 250 Kepala Desa

Menurut Herdy program ini adalah program keberkahan sesuai arahan bupati sukabumi (H. Asep Japar ) untuk memberikan insentif, dengan kemudahan serta kemurahan bagi masyarakat kabupaten sukabumi.

“Semua ketentuan berlaku jika masyarakat membayar PBB tahun 2025,” tegas Bima sapaan akrab Herdy.

Bukan hanya itu ucap Bima, selain dapat pembebasan serta bonus pengurangan pajak bagi masyarakat yang membayar pajak akan mendapat hadiah umroh dengan sistem undian. Bima mengajak manfaatkan program ini sampai dengan tanggal 30 September 2025.

Baca juga:  Ada Hadiah Umroh juga Motor di HUT Bhayangkara ke-79 Polres Sukabumi

“Siapa yang lunas pajak 2025 akan kami undi dan dapatkan hadiah umroh untuk 5 orang wajib pajak yang taat pajak,” ucapnya.

Untuk pembayaran pajak, bisa datang ke kantor desa terdekat, ke outlet pelayanan atau melalui no whatapp 085798888110

Pos terkait