LINGKARPENA.ID | Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi memperluas upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) hingga ke tingkat desa, Senin (31/8/2026).
Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Desa Kebonpedes sebagai persiapan pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat mengenai keberangkatan ke luar negeri secara aman, legal, dan sesuai prosedur.
Koordinasi ini menjadi penting menyusul adanya sejumlah warga Desa Kebonpedes yang mengajukan permohonan surat izin bekerja dengan negara tujuan Jepang, Qatar dan Dubai.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Imigrasi Sukabumi dan pemerintah desa. Pasalnya, pemahaman masyarakat terhadap prosedur resmi bekerja ke luar negeri menjadi salah satu kunci untuk mencegah warga terjebak dalam tawaran pekerjaan ilegal maupun keberangkatan melalui jalur nonprosedural.
Antusiasme masyarakat untuk mengikuti sosialisasi juga dinilai cukup tinggi. Warga membutuhkan informasi yang jelas mengenai persyaratan, tahapan, serta prosedur bekerja ke luar negeri secara legal, termasuk pentingnya menggunakan jalur resmi agar mendapatkan perlindungan selama berada di negara tujuan.
Kepala Dusun Bojonggaling, Ibu AI, menyambut baik rencana sosialisasi tersebut. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat sangat dibutuhkan agar warga tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan besar.
“Kami tentunya sangat membutuhkan edukasi terkait bekerja ke luar negeri sesuai prosedur. Masyarakat juga perlu diberikan pemahaman agar tidak mudah tergiur iming-iming uang dan akhirnya menjadi korban perdagangan orang,” ungkap Ibu AI.
Selain membahas prosedur pekerja migran, sosialisasi nantinya juga akan memberikan pemahaman mengenai kewaspadaan terhadap praktik pernikahan pesanan yang berpotensi menjadi modus eksploitasi.
Masyarakat akan dibekali informasi mengenai berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam perkawinan dengan warga negara asing, sehingga tidak mudah dimanfaatkan atau mengalami kerugian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menegaskan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan sedini mungkin dengan mendekatkan layanan dan edukasi ke tengah masyarakat.
“Imigrasi tidak menunggu masyarakat datang. Kami yang datang, karena pencegahan paling efektif dilakukan sebelum warga melangkah ke bandara,” ujar Henki Irawan.
Ia menambahkan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan perlindungan ketika hendak bepergian maupun bekerja di luar negeri.
“Setiap warga negara Indonesia berhak berangkat ke luar negeri dengan aman dan pulang dengan selamat. Itulah wujud negara hadir melalui pelayanan keimigrasian,” tegasnya.
Melalui pendekatan hingga tingkat desa dan dusun, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menegaskan bahwa fungsi keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pelayanan administrasi dan pengawasan lalu lintas orang, tetapi juga menjadi bagian dari upaya perlindungan masyarakat.
Desa dinilai menjadi titik strategis dalam pencegahan TPPO dan TPPM karena berbagai keputusan untuk bekerja atau merantau ke luar negeri umumnya bermula dari lingkungan masyarakat.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi bersama Pemerintah Desa Kebonpedes pun mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan seluruh prosedur telah ditempuh sebelum bekerja atau bepergian ke luar negeri.
Pencegahan TPPO dan TPPM, menurut Imigrasi, dapat dimulai dari informasi yang benar, kewaspadaan masyarakat, serta sinergi antara pemerintah dan warga.






