Asep Jafar: Dinas PU Sukabumi Bakal Blacklist Pemborong Curang, Simak Penjelasannya!

Lingkarpena.id, Sukabumi – Viral video postingan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, belum lama ini, mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak. Video yang berdurasi 44 detik tersebut, sempat di share ulang oleh Ketua Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Den Suhermat.

Ketua AMS Kabupaten Sukabumi Den Suhermat membenarkan, saat ditemui lingkarpena.id di kawasan Jalur Lingkar Selatan, Cisaat, Jumat 03 September 2021 pagi. Kata Dia, terkait inspeksi mendadak (Sidak) Dinas PU ke lokasi pekerjaan pembangunan irigasi soal pelaksanaan pekerjaan.

Dikatakannya, dalam video terlihat pihak Dinas melakukan uji kualitas pekerjaan Talud dengan cara memukulkan Palu berukuran 5 kilogram sehingga menuai banyak pertanyaan publik.

Baca juga:  Anggota Polwan Dapat Kejutan dari Kapolres dan Ibu Bhayangkari Sukabumi

“Jelas, secara pribadi saya mendukung langkah yang dilakukan pihak Dinas PU Kabupaten Sukabumi ini. Tindakan yang diperlihatkan Dinas sudah tepat karena PU sebagai pengguna anggaran,” tuturnya.

Baca juga:
Polisi Mulai Selidiki Kasus Penipuan Iming-iming Kerja di Palabuhanratu

Suhermat juga berpesan dari rumor yang beredar, disinyalir masih banyak sering terjadi adanya oknum yang meminta pungutan kepada para pelaku pemborong diluar aturan harus bisa ditertibkan.

“Ya perihal oknum-oknum itupun harus segera disikapi agar sama-sama disiplin untuk menjaga kualitas pada setiap pekerjaan di Kabupaten Sukabumi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi Asep Jafar, saat ditemui lingkarpena.id di Kantor Pengelolaan Sumberdaya Air (PSDA) mengatakan, pihaknya tidak akan main-main jika ditemukan kecurangan yang dilakukan para pihak pelaksana pekerjaan tersebut.

Baca juga:  Strategis Pra Musrenbang Kabupaten Sukabumi 

“Ini faktanya, kami dari pihak PU sudah sepakat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Pengawas lapangan, apa bila terjadi kecurangan ditemukan yang tidak sesuai dengan spesifikasi matrial yang digunakan sesuai hasil uji Lab itu terjadi, maka akan diberikan sanksi,” tegasnya.

Baca juga:
LSM Dampal Jurig, Support Warga Cibodas Palabuhanratu, Manfaatkan Lahan Agar Produktif

Dikatakannya, kami akan menindak tegas bagi oknum kontraktor yang nakal dalam melaksanakan pekerjaan. Karena itu menurutnya setiap pekerjaan sudah ditandatangani sesuai kontrak dan diatur dalam peraturan Perudang-undangan.

Baca juga:  Polsek Kebonpedes Gelar Operasi Yustisi Gabungan, 12 Terjaring dan Vaksin Ditempat

“Ya jika di temukan sanksinya CV atau PT itu akan kita blacklist. Perusahaan apabila sudah diberikan peringatan satu, dua kali tidak mengindahkan peringatan Dinas, pasti akan dilakukan secara prosedur hukum,” terang Asep Jafar.

“Tahun ini baru ada satu. Dan itu merupakan bentuk keseriusan kami. Ya kita lakukan sidak langsung kelapangan dan akan berjalan ke titik-titik pekerjaan yang lainnya. Ini kita lakukan agar Sukabumi lebih baik dan masyarakat sebagai penerima manfaat dapat merasakan dampak dari hasil pembangunan,” ujarnya.

 

 

Reporter: A. Wbs
Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait