Bagi Ketua KPPS yang Meninggal Dunia, Ini Nominal JKM BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Diterima

Inilah bantuan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan bagi Ketua KPPS yang meninggal dunia saat dalam pekerjaannya.| Foto: Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, menyalirkan bantuan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada almarhum Hendra Lesmana sebagai Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cibereum.

Kepala Cabang Sukabumi BPJS Ketenagakerjaan, Oki W Gandha didampingi Wakakanwil Bidang Pelayanan Teguh Setiawan menjelaskan, petugas KPPS ini meninggal dunia saat hendak pulang bekerja.

“Iya saat ini kami menyerahkan bantuan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Hendra Lesmana yang meninggal dunia saat pulang bekerja,” kata Oki kepada Lingkarpena.id Selasa kemarin (13/2)/2024).

Baca juga:  Kapolres dan Diskumindag Pastikan Stok Migor Aman Sesuai HET

Lanjut dia, di kota Sukabumi terdapat sekitar 7.000 petugas KPPS yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehingga petugas ini mendapatkan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja, sakit, maupun meninggal dunia.

“Dari jumlah total petugas yang didaftarkan, sekitar 260 orang yang merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilindungi mulai tanggal 1 Januari hingga akhir April. Sementara itu, jumlah sisanya merupakan petugas KPPS yang dilindungi mulai 1 hingga akhir Februari 2024. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab melindungi risiko meninggal dunia dan kecelakaan kerja bagi anggota KPPS yang sudah terdaftar,” ungkapnya.

Baca juga:  Pesepeda Motor Tewas Tabrak Bus Parawisata di Sukalarang Sukabumi

Selain itu sambung dia, perlindungan kepada petugas KPPS merupakan hal yang sangat penting dilakukan. Sebab itu, semua petugas KPPS di Kota Sukabumi saat ini sudah didaftarkan sehingga bisa mendapatkan jaminan.

“Ini tentunya menjadi percontohan bagi daerah lainnya agar mendaftarkan semua petugas KPPS sehingga saat terjadi kecelakaan bisa mendapatkan jaminan,” tandasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji menambahkan, penyaluran bantuan jaminan kematian ini merupakan bentuk perlindungan kepada anggota KPPS yang telah meninggal dunia.

Baca juga:  Disaksikan Pj Wali Kota, Ketua DPD KNPI Jawa Barat Serahkan SK DPD KNPI Kota Sukabumi

“Semua anggota KPPS telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga saat terjadi kecelakaan atau sakit saat pulang bekerja, bisa mendapatkan santunan. Dan saat ini kami sudah menyalurkan santunan kepada ahli waris petugas KPPS yang meninggal beberapa waktu lalu,” ulasnya.

Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan anggota KPPS di kota Sukabumi dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih tenang dan nyaman, sekaligus memberikan contoh bagi kota lain dalam memberikan perlindungan kepada petugas KPPS.

“Semoga selama bertugas menjadi petugas KPPS semuanya bisa berjalan lancar, aman dan tanpa ada kendala apapun,” pungkas Kusmana.

Pos terkait