Bahas Raperda Pesantren di Paripurna DPRD, Bupati Marwan: Pesantren Terbukti Memiliki Peran Nyata

Bupati Sukabumi bersama Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi usai menandatangani kesepakatan Raperda Pesantren pada rapat Paripurna, Jumat 22 Juli 2022, di Gedung DPRD.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum Fraksi atas Nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tanggung jawaban sosial, acara berlangsung di Aula Utama DPRD Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Jumat (22/07/2022).

Diketahui selain pertanggung jawaban sosial tentang perusahaan, Kemitraan, Bina Lingkungan, juga Raperda tentang Pengelolaan perikanan serta Penyampaian Pendapat akhir Bupati Sukabumi tentang persetujuan bersama atas Raperda Fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Dalam rapat Paripurna dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara dan masing-masing Fraksi memberikan pandangan umumnya dari kedua Raperda tersebut dimulai dari Fraksi Gerindra, Golkar, PKS, PDIP, PAN, PKB, Demokrat dan PPP. Dilanjutkan penyampaian pandangan umum dari Komisi IV DPRD atas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Baca juga:  Bupati Sukabumi Sidak Samsat Cibadak, Soroti Kemudahan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Lama

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan bahwa dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, pesantren yang tumbuh dan berkembang telah melahirkan insan yang beriman, berkarakter dan cinta tanah air.

“Pesantren juga telah terbukti memiliki peran nyata, baik dalam perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Marwan kepada Wartawan seusai acara.

Baca juga:  Doa Terus Mengalir untuk Guru Honorer yang Mengajar di Atas Perahu di Cibitung

Marwan menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019, pesantren memiliki tiga fungsi yakni fungsi dakwah, pendidikan dan fungsi pemberdayaan masyarakat. ketiga fungsi tersebut pesantren harus mempersiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki jenis keterampilan hidup agar mampu berperan aktif dalam mengisi pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

“Maka pesantren harus benar-benar memiliki peran strategis dalam menciptakan insan yang berilmu, unggul, mandiri, beriman, bertakwa serta berakhlak mulia” jelasnya.

Baca juga:  Isu Lingkungan Jadi Sorotan pada Pertemuan Para Kepala Desa dengan Bupati Sukabumi

Marwan berharap dengan adanya Raperda tersebut dapat menggali potensi pesantren secara optimal untuk kebaikan kehidupan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Saya sampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan, khususnya komisi IV DPRD dan para Perangkat Daerah yang terlibat dalam pembahasan Raperda ini,” pungkas Marwan.

Pos terkait