Rapat Paripurna, Ketua DPRD: Apresiasi Komisi IV dan OPD Kabupaten Sukabumi Atas Kajian Pembahasan Raperda

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara bersama Bupati Marwan Hamami usai penandatanganan raperda pada rapat paripurna 22 Juli 2022 di Gedung DPRD.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan rapat Paripurna terkait dua Rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan pengambilan keputusan atas Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren, acara bertempat di Aula Utama DPRD Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Jumat (22/07/2022).

Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah Bamus) DPRD, Bersama dengan Pemerintah daerah pada (27/06/2022) yang lalu, serta memperhatikan surat dari Ketua Komisi IV Nomor : BL.03.02/1009.1/Persid/2022 tertanggal (18/07/2022) Perihal Permohonan Persetujuan Raperda, untuk itu pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.

Adapun susunan acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten diantaranya penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi atas Nota Penjelasan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan serta Raperda tentang Pengelolaan Perikanan, penyampaian laporan oleh Komisi IV atas Raperda tentang Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren
pengambilan keputusan DPRD, penyampaian pendapat akhir Bupati dan penandatanganan berita acara kesepakatan Raperda.

Dengan berdasar pada jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang telah menandatangani daftar hadir, maka berdasarkan amanat peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sukabumi, dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirohim Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-14 (Empat Belas) pada tahun sidang 2022, pada hari ini Jum’at tanggal 22 Juli 2022, dibuka dan terbuka untuk umum.

Baca juga:  Atap Sekolah Dasar di Ciemas Sukabumi Ambruk

Memasuki acara pertama yaitu penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Dua Raperda yaitu Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan serta Raperda tentang Pengelolaan Perikanan, yang disampaikan dari masing-masing fraksi untuk langsung kepada pokok materi, atau menyampaikannya secara tertulis.

Diawali dari Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Usep Wawan, dari Fraksi Partai Golkar Dennys Ali Perkasa, Fraksi PDI-P Nasrudin Sumitrapura, Fraksi PAN Dahyat Rahardja, Fraksi PKB Dadan Hasanudin, Fraksi Partai Demokrat Agung Nugraha, dan dari Fraksi PPP Andri Hidayana.

Sedangkan untuk pandangan umum Fraksi PKS, sehubungan Faksi PKS hari ini seluruhnya sedang melaksanakan Bimtek berdasarkan Surat Nomor 211/D/BPW3-PKS/2022 Tanggal 25 Juni 2022 Hal : Undangan Mengikuti Bimbingan Teknis Anggota Legislatif dan Surat Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor : 21/K/FPKS-Kab. SMI/VII/2022 Tanggal 22 Juli 2022, Perihal : permohonan izin tidak mengikuti paripurna dengan demikian pandangan umum Fraksi PKS disampaikan secara tertulis.

Baca juga:  Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Sosialisasikan Raperda Linmas di Kecamatan Tegalbuleud

Secara umum dari Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah mengenai dua Raperda, untuk mendapat penjelasan, keterangan, jawaban dan tindak lanjut sebagai Penyempurnaan dari Raperda tersebut, kami harapkan Bupati dapat memberikan jawaban atas ke-delapan Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan, pada Rapat Paripurna Dewan berikutnya sesuai jadwal hasil kesepakatan Rapat Badan Musyawarah yaitu pada Jum’at (29/07/2022) yang akan datang.

Acara selanjutnya yaitu penyampaian Laporan Komisi IV DPRD membahas Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang disampaikan oleh Hera Iskandar, Acara selanjutnya yaitu, Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Yang disampaikan oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara dalam arahannya mengatakan berdasarkan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (tatib) sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021, dinyatakan bahwa Rapat Paripurna Dewan hari ini telah memenuhi KUORUM.

“Saya mengucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi IV DPRD dan Perangkat Daerah terkait yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya Raperda tersebut, semoga kinerja semua pihak menjadi amal ibadah di sisi Allah SWT. Aamiin Ya Robbal alamin,” ucap Yudha.

Baca juga:  Dedikasi Tanpa Batas: DPRD Kabupaten Sukabumi Memperingati Hari Pendidikan Nasional 2026

Dijelaskan Yudha, di akhir Paripurna penandatangan berita acara persetujuan bersama atas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang ditandatangi oleh Bupati, Wakil Bupati beserta Pimpinan DPRD yang selanjutnya sesuai amanat peraturan perundang-undangan, Raperda tersebut untuk segera disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan mendapat nomor registrasi.

“Dengan mengucapkan Alahamdulilah secara bersama, setelah sebelumnya pimpinan rapat paripurna menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Sukabumi, Pimpinan dan Anggota Dewan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta para undangan lainnya yang telah hadir dan mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna,” bebernya.

Diketahui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, serta dihadiri unsur Forkopimda, para Anggota DPRD dan OPD Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait