LINGKARPENA.ID | Program bantuan sosial (bansos) yang digulirkan pemerintah pusat sebagai bagian dari perlindungan sosial bagi keluarga miskin dan rentan yang masih menghadapi persoalan klasik di lapangan, yakni penyaluran yang tidak tepat sasaran. Fenomena warga mampu yang masih tercatat sebagai penerima bantuan. Sementara itu mereka yang benar-benar membutuhkan justru tidak terdata, kembali menjadi sorotan publik.
Kondisi ini bahkan diakui oleh sejumlah pihak berwenang sebagai tantangan serius yang dapat mengurangi efektivitas program dalam mengentaskan kemiskinan. Ketidaktepatan sasaran dianggap mencederai rasa keadilan serta menghambat tujuan utama penyaluran bansos.
Untuk memperbaiki akurasi data dan memastikan bantuan diberikan kepada mereka yang layak, pemerintah mendorong peran aktif masyarakat melalui berbagai mekanisme pelaporan resmi.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan beberapa saluran untuk mengadukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinilai tidak layak menerima bantuan. Cara yang dianggap paling efektif adalah melalui aplikasi resmi “Cek Bansos”. Masyarakat dapat membuat akun, memilih menu Sanggahan atau Laporkan, lalu mengisi data lengkap KPM yang diadukan beserta alasan penilaian ketidaktepatan sasaran.
Selain aplikasi tersebut, pelaporan juga bisa dilakukan melalui SP4N LAPOR!, baik melalui situs lapor.go.id, SMS ke 1708, maupun aplikasi mobile.
Secara manual, masyarakat dapat melapor kepada pendamping PKH, operator DTKS, pemerintah desa atau kelurahan, hingga langsung ke kantor Dinas Sosial kabupaten/kota. Pemerintah juga membuka layanan pengaduan melalui call center Kemensos 021-171 atau nomor 0811-10-222-10 pada jam kerja.
Pemerintah mengingatkan agar pelapor menyiapkan data yang akurat, seperti nama, alamat, hingga NIK KPM yang diadukan untuk mempermudah proses verifikasi. Identitas pelapor dijamin dirahasiakan.
Langkah pelibatan masyarakat ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas data penerima bansos sehingga bantuan benar-benar menyentuh kelompok yang paling membutuhkan.






