LINGKARPENA.ID | Pengurus Cabang (PC) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi turut menyatakan sikap atas tindakan represifitas aparat yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada massa aksi Tolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang digelar di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi pada Senin, 24 Maret 2025 Kemarin.
Melalui Surat Pernyataan Sikapnya, yang diterima oleh lingkarpena.id pada Senin (24/03/2025) pukul 22.30 WIB, PC IKA PMII Kota Sukabumi menyatakan hal sebagai berikut:
Pada hari Senin Tanggal 24 Maret 2025 bertepatan pada 24 Ramadhan 1446 telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia berupa represifitas yang dilakukan terhadap aksi penyampaian pendapat di muka umum sahabat sahabat Pengurus Cabang PMII Kota Sukabumi, dan organisasi Mahasiswa lainnya dalam rangka demokratisasi menyampaikan kritik dan sikap yang di lakukan oleh aparat kepolisian.
Padahal menyampaikan pendapat di muka umum di perbolehkan dan berlandaskan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU 9/1998). Pemerintah memberikan amanat kepada Polri dalam Pasal 13 ayat (3) UU 9/1998 yakni dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Tindakan refresif pihak kepolisian tersebut telah menyebabkan berjatuhan banyaknya berjatuhan korban dari peserta aksi menyampaikan pendapat dimuka umum, salah satunya adalah kader kami, kader PMII Kota Sukabumi yang mengalami luka serius yakni patah tulang hidung, akibat kekerasan dari pihak kepolisian.
Hal ini seharusnya tidak terjadi apabila kepolisian berpegang teguh pada prosedur peraturan perundangundangan, penghormatan atas Hak asasi manusia, menghormati perbedaan pendapat dan terutama protab dan SOP yang seharusnya pihak kepolisian lakukan yakni Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012, dan seharusnya menjamin kelancaran dan ketertiban prosesi penyampaian pendapat dimuka umum tersebut.
Bahwa, yang patut kami sesalkan selain dari penghormatan kepada bulan suci ramadhan, dan seharusnya sesuai norma-norma yang ada dalam upaya penyampaian aspirasi tersebut, pihak kepolisian menjalankan prosedur pengamanan dan pengayoman kepada semua pihak, bukan bertindak semena-mena dengan brutal seolah sahabat-sahabat mahasiswa adalah musuh yang harus dipukuli dan dipentung, yang tidak dilihat sebagai manusia apalagi sebagai generasi masa depan yang menjadi pilar demokratisasi.
Bahwa atas sikap Represifitas aparat kepolisian tersebut, kami Pengurus Cabang Ikatan Alumni PMII Kota Sukabumi menyatakan Sikap yang ditujukan kepada semua pihak terutama kepada Yth. Bapak Walikota Sukabumi, Kapolres Sukabumi Kota dan Bapak Ketua DPRD kota Sukabumi, sebagai berikut :
1. Kami Pengurus PC IKA PMII Kota Sukabumi Mengutuk keras segala bentuki tndakan represifitas yang dilakukan pihak kepolisian, kepada aktifis mahasiswa dalam aksi menyampaikan pendapat dimuka umum.
2. Mendesak kepada Kapolres Sukabumi Kota untuk menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap oknum aparat kepolisian yang telah melanggar SOP penanganan aksi mahasiswa dalam menyampaikan pendapat dimuka umum.
3. Menuntut kepada Walikota Sukabumi beserta Ketua DPRD Kota Sukabumi untuk sama-sama menjaga kondusifitas demokratisasi sebagai pilar kebangsaan dalam menjaga kedaulatan bangsa, dengan menghormati kebebasan berpendapat terutama yang dilakukan oleh generasi penerus bangsa.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut bersolidaritas membela kebebasan berpendapat dimuka umum, menjunjung tinggi demokratisasi, perbedaan pendapat, serta selalu patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Surat Pernyataan Sikap ini kami sampaikan, untuk diperhatikan sebagaimana mestinya.
Begitulah isi dari Surat Pernyataan Sikap yang dikeluarkan oleh PC IKA PMII Kota Sukabumi, Surat tersebut juga dibubuhi dengan Cap juga Tandatangan K.H Agus Bukhori selaku Ketua dan Sukitman Sudjatmiko selaku Sekretaris.