Bea Cukai Bogor Gandeng Satpol PP Sukabumi Sosialisasikan Identifikasi Rokok Ilegal

FOTO: Sosialisasi identifikasi rokok ilegal yang dilakukan bea dan cukai wilayah Bogor bersama Satpol PP Kabupaten Sukabumi di wilayah VI Pajampangan.| dok/Jajang S

LINGKARPENA.ID | Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kabupaten Sukabumi bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Bogor melakukan sosialisasi Identifikasi Peredaran Rokok Cukai Ilegal di Kabupaten Sukabumi. Kali ini kegiatan dilaksanakan di wilayah VI Jampangkulon, bertempat di Pondok Mutiara Surade, Selasa (16/7/2024).

Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama diikuti peserta dari Kecamatan Ciemas dan berikutnya diikuti peserta dari Kecamatan Tegalbuleud, masing masing sesi diikuti 100 peserta.

Hadir dikegiatan tersebut, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Bogor Erli Haryanto, Kabid Penegakan Perda ( Gakda ) Kabupaten Sukabumi Muhamad Asep, Para pemateri dari Kantor Bea Cukai Bogor, anggota Satpol-PP kecamatan, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat, serta tamu undangan.

Momen foto bersama peserta dan pemateri sosialisasi identifikasi rokok ilegal di wilayah VI Pajampangan.| Jajang S

Dalam sambutannya Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Kabupaten Sukabumi Muhammad Asep memaparkan, Sosialisasi ini menjadi bentuk komitmen nyata dari Bea Cukai Bogor dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Demi Ketenteraman Ramadan, Polisi Razia Petasan di Parungkuda

Bea Cukai Bogor sendiri dalam sosialisasi ini bertindak sebagai narasumber, yang menerangkan fungsi dan tugas utama Bea Cukai, materi barang kena cukai ilegal, dan cara mengidentifikasi pita cukai.

“Kita terus maraton melakukan sosialisasi ini. Kami tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku pemalsu cukai rokok maupun rokok tanpa cukai atau ilegal untuk beredar di Kabupaten Sukabumi, terang Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Kabupaten Sukabumi, Muhammad Asep.

Setiap sosialisasi, kata Asep, dihadiri sedikitnya 100 orang peserta. Sehingga dalam dua sesi sosialisasi digelar, total 200 orang dari dua wilayah tersebut hadir sebagai perwakilan.

Sosialisasi dari Kecamatan Ciemas dan Kecamatan Tegalbuleud tampak proaktif saat mengikuti acara tersebut.

“Harapan kami kepada para peserta, agar dapat menyampaikan kembali kepada masyarakat luas terkait apa saja ciri-ciri rokok ilegal dan cukai palsu. Serta menginformasikan bahaya dan kerugiannya apa saja. Jangan sampai terperdaya,” tandas Asep.

Baca juga:  Konfercab XIV PC PMII Kota Sukabumi Tegaskan Konsolidasi Organisasi, Sahabat Sahal Mahfudz Hadiyawan Ajak Kader Rapatkan Kembali Barisan

Sementara itu Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Erli Haryanto yang bertindak sebagai pemateri menegaskan, pihaknya kerap mengulang materi yang disampaikan.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk penegasan agar apa yang disampaikan tertanam dalam benak peserta sosialisasi yang hadir.

“Kami juga sosialisasikan sanksinya bagi orang yang mengedarkan bahkan membuat rokok ilegal. Sanksinya tidak main-main ya. Pidananya bisa sampai lima tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Junto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tegasnya.

Pemateri lainnya, Retno Wulandari memaparkan, ciri utama rokok ilegal atau cukai palsu itu ada lima. Ia sampaikan itu berulang-ulang, bahkan ia jadikan bahan untuk tanya jawab dengan peserta.

Baca juga:  Kang Fahmi Dikunjungi PC INSPIRA Sukabumi Raya, Ada Apa?

Lebih lanjut katanya, cirinya itu polos atau tanpa pita cukai. Rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah personalisasi dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Dalam paparannya, lanjut Retno kepada peserta yang merupakan perwakilan masyarakat dari dua wilayah tersebut. Penekanan rokok ilegal merupakan bagian dari realisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi bahkan mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sukabumi. Jangan sampai para pelaku bergerak bebas di sekitar masyarakat,” katanya.

“Jika ada yang menemukan hal itu (rokok ilegal) sebaiknya melaporkannya ke Satpol PP Kabupaten Sukabumi atau ke kecamatan masing-masing untuk nanti ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Pos terkait