Bejat, Ayah Nodai Anak Sendiri di Sukabumi, Dibekuk Polisi

Satu dari sejumlah tahanan yang dihadirkan dalam konferensi pers Polres Sukabumi ini merupakan pelaku Ayah bejat yang nodai anak kandungnya sendiri.| istimewa

LINGKARPENA.ID | Pria berinisial S (46) ayah bejat di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi akhirnya ditangkap polisi. Pelaku ini sudah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandung sendiri hingga sampai hamil 5 bulan.

Saat ini terduga pelaku S telah diamankan di Polres Sukabumi. Kasus ini terungkap berawal setelah suami korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

Peristiwa penodaan terhadap korban berdasarkan pengakuan pelaku dilakukan dibeberapa titik. Seperti di rumah, pondok kebun dan pemandian umum. Sedangkan istri pelaku saat ini sedang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.

Baca juga:  Ratusan Calhaj Dilepas, Ini Kata Bupati Sukabumi

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyatakan, perbuatan bejat S terhadap anak kandungnya itu dilakukan sebanyak 11 kali, sejak September 2022 sampai April 2023.

“Tersangka ini kepala keluarga dan mempunyai 7 anak. Korban merupakan anak ke-4, pelaku,” kata AKBP Maruly Pardede.

Karena anaknya hamil, kemudian tersangka menikahkan korban dengan seorang laki-laki pada Mei 2023 kemarin. Namun pasca pernikahan, suami korban ini merasa heran karena baru menikah dan istrinya sudah hamil 5 bulan.

Baca juga:  Polisi Amankan Pria Bawa Senjata Tajam dan Peluru Aktif di Nagrak Sukabumi

“Ya akhirnya (suami korban) meminta korban untuk melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (1/6/2023).

Maruly menambahkan, pelaku saat melakukan perbuatan bejatnya, terlebih dahulu mengancam korban dengan senjata tajam agar korban mau melakukan hubungan badan dengannya. Karena merasa takut orban tidak berani melawan.

“Jadi alasan pelaku melakukan tindak asusila kepada anaknya karena nafsu bejat yang tertahan sehingga disalurkan kepada anak kandung sendiri,” tutur Kapolres Sukabumi.

Akibat perbuatannya itu, tersangka S dijerat Pasal 46 jo Pasal 8 huruf (a) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 285 dan Pasal 289 KUHPidana.

Baca juga:  15 Tahun Penjara Menanti MPA, Pelaku Asusila Anak 9 Tahun di Kota Sukabumi

“Pelaku terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp300 juta,” ucap AKBP Maruly Pardede.

Selain kasus diatas satreskrim polres sukabumi juga mengamankan 6 tersangka dengan masing-masing kasus lainnya yaitu; perbuatan cabul dan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur. Bahkan salah satu anak yang menjadi korban ada yang tengah hamil 2 bulan.*

Pos terkait