Disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo, jauh hari sebelumnya Kapolda Jabar telah menegaskan, tidak akan memberikan ijin dan rekomendasi kegiatan yang sifatnya berpotensi menimbulkan kerumunan apalagi dapat melanggar prokes.
“Kapolda Jabar telah menginstruksikan jajaran melalui telegram jauh-jauh hari sebelum kejadian ini. Kapolres untuk tidak memberikan ijin dan rekomendasi bagi kegiatan yang sifatnya berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Apalagi terdapat pelanggaran protokol kesehatan. Apabila ditemukan pengumpulan massa akan segera di bubarkan,” ujar Ibrahim Tompo.
Berkaitan dengan permasalahan kerumunan tersebut, maka pada Senin (31/01/2022) sekitar pukul 08:45 WIB, di Ruang Pertemuan Polres Subang bersama dengan Tim Satgas Covid-19 serta Pemda Kabupaten Subang, dilakukan klarifikasi terkait Pentas Seni. Turut mendatangkan bintang tamu Trisuaka, Zidan dan Nabila serta pengelola Obyek Wisata Taman Anggur.
Dari hasil rapat koordinasi pihak Satgas telah menemukan pelanggaran yang dilakukan Panitia dan Pengelola sehingga menetapkan dan memberikan sanksi berupa penutupan sementara Destinasi Wisata Taman Anggur Kaluku itu. Penutupan diberlakukan mulai tanggal 01 hingga 03 Februari 2022. Dan itu sesuai Surat Bupati Subang Nomor: PR.01/276/DISPARPORA Tanggal 31 Januari 2022.
Selain pemberian sanksi oleh Bupati Subang, pihak Kepolisian Polres Subang akan melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara acara dan pengelola wisata Taman Anggur terkait pelanggaran Prokes tersebut. Akibat dari kelalaian yang menimbulkan kerumunan massa.
“Kepolisian akan melakukan pendalaman terkait pemberitahuan yang disampaikan sebelumnya oleh Panitia berupa kegiatan Silaturahmi itu. Namun pada pelaksanaannya panitia mengundang artis nasional dan mengadakan kegiatan Konser Musik sehingga menimbulkan kerumunan dan terjadi pelanggaran prokes dikawasan wisata,” pungkas Ibrahim Tompo.(***)
Redaktur: Akoy Khoerudin
Sumber: Bid Humas Polda Jabar






