BGN Stop Sementara Operasional 10 SPPG di Sukabumi

Gambar Istimewa (bgn)

LINGKARPENA.ID | Sebanyak 10 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Sukabumi untuk sementara waktu dihentikan operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah ditemukan persoalan teknis pada fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum tersedia maupun belum memenuhi ketentuan standar operasional.

 

Penghentian sementara itu tertuang dalam surat resmi BGN nomor 2739/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi demi menjaga kualitas produksi makanan, standar gizi, serta keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca juga:  ADM KPH Sukabumi Silaturahmi ke Bupati Sukabumi Bahas Kolaborasi Pembangunan Kehutanan 

 

SPPG yang terdampak kebijakan tersebut di antaranya SPPG Baros Jaya Mekar di bawah Yayasan Masyarakat Indonesia Bangkit, SPPG Cibereum Babakan yang berada di bawah Yayasan Amanah Puri Annisa, serta SPPG Cikole Cisarua 4 yang dikelola Yayasan Sundara Kasih Bunda.

 

Kemudian terdapat pula SPPG Cikole Kebon Jati milik Yayasan Tidar Biru Sejahtera, SPPG Cikole Selabatu di bawah Yayasan At-Taufiqiyyah, SPPG Cikole Subang Jaya 3 yang dikelola Yayasan Tunas Terang Abadi, hingga SPPG Citamiang Cikondang di bawah Yayasan Insun Medal Bakti Negeri.

Baca juga:  Gitar Bambu Mang Lili Di Bandrol Dua Juta Bupati Sukabumi Asjap   

 

Tak hanya itu, penghentian operasional sementara juga diberlakukan terhadap SPPG Gunungpuyuh Karangtengah yang dikelola Yayasan Indonesia Food Security Review, SPPG Gunungpuyuh Sriwidari di bawah Yayasan Bina Guna Nusantara, serta SPPG Lembursitu Situmekar 3 yang berada di bawah Yayasan Al Muslim Mandiri.

 

BGN menegaskan, keputusan tersebut bukan bersifat permanen. Seluruh pengelola SPPG diwajibkan segera melakukan perbaikan fasilitas IPAL sesuai standar yang ditentukan. Setelah proses pembenahan selesai, pengelola harus menyerahkan dokumen pendukung dan bukti perbaikan kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II untuk dilakukan verifikasi sebelum izin operasional kembali dibuka.

Baca juga:  Ketua TP PKK Kota Sukabumi, Raih Penghargaan Bergengsi Manggala Karya Kencana

 

Selain fokus pada pembenahan fasilitas, BGN juga meminta seluruh kepala SPPG terkait untuk menuntaskan transaksi pembayaran melalui Virtual Account (VA) maksimal dalam waktu 1×24 jam terhadap kegiatan operasional sebelum surat penghentian diterbitkan.

 

Kebijakan ini menjadi bagian dari pengawasan ketat BGN terhadap pelaksanaan program MBG agar tetap berjalan sesuai prinsip higienitas, keamanan pangan, dan standar kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.(*)

Pos terkait