LINGKARPENA.ID | Jajaran Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, lakukan kunjungan mendadak ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/07/2025).
Hadir pada kunjungan Kepala Bidang (Kabid) PK, Erik Wahyu Purwanegara beserta tiga pejabat lainnya. Erik menyatakan kehadirannya dalam rangka melakukan monitoring ke tiap-tiap BPSK di wilayah Jawa Barat.
Rombongan dari Bidang PK itu, diterima langsung Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi Tedi Kuswandi, Kepala Sekretariat BPSK, Rina Nurrinawati dan sejumlah anggota BPSK yang tengah piket.
Ada beberapa point penting disampaikan Kabid PK pada kesempatan itu. Salah satunya tentang kesiapan habisnya masa bakti BPSK Kabupaten Sukabumi, yang berakhir pada 21 Desember 2025.
Erik menyampaikan agar BPSK membantu mensosilisasikan rekrutmen calon anggota BPSK untuk periode berikutnya.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan kirimkan dan buka pengumuman rekutmen anggota BPSK yang habis masa baktinya,” ungkapnya.
Ia mengatakan ada beberapa BPSK wilayah di Jawa Barat yang akan habis masa baktiya, termasuk BPSK Kabupaten Sukabumi. “Rekrutmen anggota BPSK ini tentunya gratis,” sebutnya.
Selain itu, Erik menyampaikan BPSK agar tidak menolak pengaduan masyarakat kendati bukan ranah BPSK.
“Apabila pengaduan itu bukan ranah BPSK, kita arahkan untuk membuat pengaduan ke lembaga yang lebih berwenang,” saran Erik.
Erik juga menyampaikan agar mendata setiap laporan maupun konsultasi pengaduan yang masuk ke BPSK.
Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi menyampaikan hingga kini BPSK Kabupaten Sukabumi mengalami penurunan penerimaan pengaduan sengketa konsumen.
Kendati demikian, sebut Tedi, BPSK Kabupaten Sukabumi terus melakukan sosialisasi secara mandiri tentang perlindungan konsumen.
“Dan kami paling banyak menerima konsultasi penyelesaian sengketa. Jadi selesai sebelum sidang,” ungkapnya.






