LINGKARPENA.ID | Satuan Lalulintas Polres Sukabumi membuat terobosan baru guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya yang dilakukan Satuan Lalulintas Polres Sukabumi itu adalah proses pembuatan Surat Ijin Mengemudi atau SIM.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi membuat inovasi untuk memudahkan masyarakat saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain ada kebijakan mengulang saat ujian praktik, Satlantas juga membuka bimbingan belajar (Bimbel) bagi pemohon yang akan mengikuti ujian teori.
Layanan bimbel dan kemudahan membuat SIM yang dimulai sejak 1 November itu dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat yang akan membuat SIM. Hal itu dilakukan guna menghindari praktik percaloan di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sukabumi.
“Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki SIM, sebagai salah satu syarat kelengkapan berkendara. Selain itu, dengan membuat SIM sendiri dan mengikuti prosedur maka prosesnya benar-benar bisa diikuti serta menghindari praktik percaloan,” jelas Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudho, didampingi Baur SIM Aipda Rizal Asmi Ginanjar, Jumat (18/11/22) kemarin.
Dikatakan Bagus, soal bimbel diberikan ketika pemohon gagal saat mengikuti tes teori dan praktik berkendara. Pemohon akan diberikan kesempatan sebanyak dua kali dan ketika masih gagal, maka petugas akan mengarahkan pemohon untuk mengikuti Bimbel.
“Nanti petugas kami yang akan membimbing sampai bisa, akan memberikan kisi-kisi soal teori memahami rambu dan aturan saat berkendara. Selain itu, untuk praktik juga ada bimbelnya kita bimbing sampai bisa,” terangnya.
Ditempat yang sama, Aipda Rizal Asmi Baur SIM menambahkan, proses Bimbel akan berlangsung setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 14.00 WIB sampai 15.00 WIB.
“Alhamdulillah antusiasme masyarakat sangat bagus menyambut inovasi ini. Kita lakukan Bimbel bagi mereka yang belum lulus. Untuk yang mau ikut sebelum membuat permohonan juga bisa. Dan ini tidak dipungut biaya sedikitpun alias gratis,” jelas Rizal.
Lanjutnya, “Dengan begitu, maka pemohon bisa lebih baik dalam menyerap setiap teori dan praktik dalam membuat SIM. Berkendara juga akan lebih baik dan aman karena mengikuti proses sesuai prosedur,” tutup Rizal**