BOP Pontren Disunat, Pengamat: Jangan Takut Melapor

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Ramainya dugaan pemotongan bantuan operasional (BOP) pondok pesantren dewasa ini mendapat tanggapan dari pengamat pendidikan Sukabumi, Rd Fajar Anugrah W.

Menurutnya, persoalan sunat bantuan pemerintah meski untuk pondok pesantren bisa saja terjadi. Jika benar terjadi, hal itu dimungkinkan karena sudah melalui beberapa tangan oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Ya, pemotongan BOP 10-40 persen bisa saja terjadi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Sebab, sudah melewati beberapa tangan oknum,” tegas Fajar kepada Lingkarpena.id melalui sambungan telepon.

Baca juga:  Polisi Serahkan Berkas Perkara Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ke Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi

Baca juga: Polemik Sunat BOP Melalui Kemenag Kembali Mencuat

Baca juga: Soal Pemotongan BOP Ponpes, Komisi IV Akan Panggil Kemenag

Ia menjelaskan, seharusnya sebelum penerbitan Surat Keterangan (SK) penerima BOP, harus ada tahapan verifikasi kelengkapan administrasi dan cross chek langsung ke lapangan. Sehingga mendapatkan data yang valid.

“Harus cross check langsung ke lapangan sebelum dikeluarkan SK, kemudian program BOP ini dikawal oleh inspektorat dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” terangnya.

Baca juga:  Jelang HUT Bhayangkara, Polres Sukabumi dan Perwapas Khitankan Anak di Setukpa Polri

Selain itu, Fajar menegaskan pihak penerima BOP baik itu pesantren maupun lembaga pendidikan juga harus berani melaporkan, kalau dalam prosesnya terjadi pemotongan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Jika memang terjadi pemotongan BOP, pihak penerima bantuan pesantren maupun lembaga pendidikan jangan takut untuk melaporkan,”tegasnya.

Tim redaksi

Baca juga: 

Baca juga:  Kembang Kempis Angkot di Tengah Pandemi dan Angkutan Online

Pos terkait