LINGKARPENA.ID | Badan Penyelenggara Jaminana Sosial, BPJS Ketenagakerjaan bersama Sekda menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang dukungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Rentan di Kabupaten Sukabumi, Kamis (22/9/22).
Kepala BPJS Ketenaga kerjaan Oki Widiaganda menegaskan, sosialisasi bertujuan untuk membantu pekerja rentan yaitu pekerja yang bukan penerima upah yang penghasilannya tidak cukup membiayai kehidupan sehari-hari.
Sehingga mereka itu belum bisa memprioritaskan untuk membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Jadi dengan adanya sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Sukabumi ini mudah-mudahan para pekerja rentan bisa mendapatkan bantuan dari perusahaan dan pemerintah mendukung dengan diterbitkannya surat edaran ini,” jelas Oki dalam sosialisasi yang digelar di Aula Dinas Sosial, Kamis (22/9/2022).
Sementara Sekda Ade Suryaman yang hadir dalam acara tersebut menyatakan, melalui sosiisasi ini diharapkan dapat mewujudkan satu komitmen dalam meningkatkan produktivitas kerja, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja terhadap segala risiko yang mungkin terjadi selama bekerja.
“Perlu dukungan hak seperti jaminan sosial bagi para pekerja. Demikian juga mereka berhak mendapat pekerjaan sesuai minat, bakat, harapan dan peluang yang memungkinkan untuk dijangkaunya” kata Sekda.
Karena itu, Sekda mengapresiasi sosialisasi Surat Edaran Bupati yang bertujuan membantu dimana pegawai rentan yang ada di Kabupaten Sukabumi terperhatikan oleh perusahaan yang mempekerjakannya.
“Mudah-mudahan para pekerja rentan, bisa terbantu oleh BPJS ketenagakerjaan, sehingga saudara-saudara kita para pekerja rentan itu bisa bekerja dengan tenang dan nyaman,” pungkasnya.