Bupati Hadiri Milad Penegakan Syariat Islam Ke XXI di Ponpes Azzainiyah Nagrog

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, saat menghadiri acara Tasyakur Binimat dan Penegakan Syariat Islam ( PSI ) XXI 1444H di Ponpes Azzainiyah Nagrog Kecamatan Sukabumi, Ahad (7/08/22).| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menghadiri acara Tasyakur Binimat dan Penegakan Syariat Islam ( PSI ) XXI
1444H di Ponpes Azzainiyah Nagrog, Kecamatan Sukabumi, Ahad (7/08/22) kemarin.

Panitia pelaksana H. Usep Setiawan menyampaikan bahwa penegakan syariat Islam di kabupaten Sukabumi merupakan upaya untuk membentengi masyarakat dari pengaruh pengaruh yang kurang baik.

“Milad ke-21 PSI untuk mengelorakan kembali penegakan syariat Islam. Selain itu agenda lainnya adalah Gebyar muharram dan ekspo zakat untuk tranparansi kepada publik tentang pengelolaan dana zakat di Kabupaten Sukabumi yang akan dilaksanakan hari senin, 8 Agustus 2022 di Pendopo Sukabumi,” terangnya.

Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Deklarasi Syariat Islam Kabupaten Sukabumi oleh Herol Al Hudri.

Baca juga:  Lapas Warungkiara Teken MoU dengan Dinas Pendidikan Kab Sukabumi

Bupati dalam Sambutanya menyatakan, Deklarasi penegakan syariat Islam di Kabupaten Sukabumi merupakan sebuah tekad Ulama dan Umaro untuk menjalankan rukun Islam secara benar dan sungguh-sungguh, menjalankan aturan Islam secara kaffah dalam seluruh sendi kehidupan.

“Hal ini juga dilakukan untuk dapat mengingatkan kembali nilai-nilai ke imanan dan ketakwaan kepada Allah SWT yang tercermin dalam perilaku religius yang uswatun hasanah guna” mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang religius ,maju dan inovatif menuju masyarakat yang sejahtera lahir dan bathin,” jelas Bupati.

Disampaikan oleh Bupati, Dalam menegakkan Syariat Islam Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan kebijakan pendukung berupa peraturan dan instruksi Bupati Sukabumi. Diantaranya tentang penertiban minuman berarkohol, larangan minuman berarkohol, pengelolaan zakat, biaya domestik haji, pelaksanaan program wajib pendidikan keagamaan, kurikulum madrasyah diniyah awaliyah di Kabupaten Sukabumi, Akreditasi diniyah non formal.

Baca juga:  Kapolsek Cireunghas, Sambangi dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Tegalpanjang

Tak hanya itu ada juga kebijakan tentang pelaksanaan sholat istisqo, gerakan sholat subuh berjemaah di masjid, jumat shodaqoh, optimalisasi pemungutan zakat, infaq dan shodaqoh dari PNS Kab. Sukabumi, pemungutan zakat profesi dari tunjangan daerah PNS, pengelolaan infak sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya berbasis masyarakat, pengajian majelis taklim aparatur dilingkungan pemerintah Kabupaten Sukabumi, Komunitas Tilawah Tiga Puluh Juz ditingkat desa, serta pendidikan baca tulis Al-quran, serta kebijakan lainya.

Baca juga:  Kapolres Sukabumi Sidak Pasar Cibadak, Ada Apa?

Bupati menekankan bahwa membangun masyarakat kab. sukabumi yang maju, religius maju dan inovatif bukan hal yang mudah diperlukan kebersamaan, kesinambungan dan komitmen yang kuat.

“Oleh karenanya saya mengajak semua pihak secara berjenjang dan berkelanjutan agar komitmen yang dibangun sejak dideklarasikannya Syariat Islam ini tetap terjaga dilaksanakan dan dilanjutkan sesuai dengan harapan para pendahulu kita yang diikuti dengan menempuh langkah-langkah pembangunan SDM yang religius,” ujarnya.

Akhirnya Bupati berharap dengan sinergitas dari semua unsur untuk penguatan dan penegakan syariat Islam di Kabupaten Sukabumi akan terus terwujud untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.*

Pos terkait