Oknum Guru Ngaji Terduga Pencabulan Anak Sukabumi Ditangkap, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan Tegas

LINGKARPENA.ID | Setelah sempat menjadi buronan dan ramai diperbincangkan di media sosial, AC (47), seorang oknum guru ngaji yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, akhirnya berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi. Minggu ( 2/7/2026 ).

 

Pelaku ditangkap di wilayah Cibeber, Provinsi Banten, setelah tim gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif sejak kasus tersebut mencuat ke publik.

 

Penyidik lebih dahulu mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan AC sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk menjalani proses hukum.

Baca juga:  Polisi Gercep Tangkap Pelaku Curanmor Milik Usman dalam Waktu Tiga Hari

 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

 

“Setelah kami memperoleh keterangan korban, saksi, dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Pelaku telah berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum di Polres Sukabumi,” ujar Dudi.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban melalui dalih keagamaan. Korban disebut dibujuk dengan janji-janji tertentu, termasuk iming-iming kelancaran rezeki, agar menuruti keinginan pelaku.

Baca juga:  Dalam Hitungan Jam, Polisi Tangkap Geng Motor Tersangka Pembacok Santri di Warudoyong

 

Polisi juga mendalami keberadaan tersangka di wilayah Banten. Penyidik menduga pelaku berupaya menghindari proses hukum setelah kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat.

 

Atas perbuatannya, AC dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

 

Dudi menegaskan perkara ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice karena merupakan delik biasa yang harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga:  Inilah Kronologi Penyerangan Gerombolan Bermotor di Warudoyong

 

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas kami,” tegasnya.

 

Selain proses penyidikan, Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan DP3A, P2TP2A, dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis dan pemulihan trauma. Di sisi lain, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Pos terkait