LINGKARPENA.ID | Usman (45) tahun, warga Kampung Pasirjati, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat putih miliknya pada 23 Desember 2024. Kejadiannya tersebut tepatnya di seputar Lapangan Canghegar, Palabuhanratu.
Hanya dalam waktu 3 hari setelah laporan diterima, polisi berhasil mengungkap kasus ini. Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian mengungkapkan keberhasilan ini berkat kerja cepat tim Sat Reskrim dan dukungan masyarakat. “Pelaku utama, DR alias Japra, berhasil kami amankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian,” ujarnya.
Lanjut kata Kapolres Sukabumi, DR juga mencuri motor di Cicurug pada 26 Januari 2025, dan menjual hasil curian kepada AS (40), seorang penadah. Polisi juga mengamankan dua unit motor curian lainnya, Honda Vario merah dan Honda Beat silver.
“Tindakan tegas akan kami berikan. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas Kapolres.
“Alhamdulillah, hanya 3 hari motor saya sudah ditemukan. Terima kasih Sat Reskrim Polres Sukabumi, ini benar-benar rezeki saya,” ucap Usman penuh syukur.
Saat ditanya oleh wartawan, Usman mengaku sangat senang dan mengapresiasi kerja cepat polisi. “Terima kasih Polres Sukabumi, semangat terus!” ujarnya.
Dengan penuh haru, Usman menyalakan motornya kembali atas permintaan Kapolres, dan pulang ke rumah dengan motor yang telah kembali ke tangannya.