Dalam Hitungan Jam, Polisi Tangkap Geng Motor Tersangka Pembacok Santri di Warudoyong

Lingkarpena.id, Sukabumi – Tidak sampai satu hari, hanya hitungan beberapa jam saja setelah kejadian terhadap warga Caringin Nyumbang Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap tersangka geng motor yang membacok santri pada penyerangan tersebut, Selasa (08/06/2021).

Sebanyak 6 remaja ditangkap di wilayah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Saat ini IA (18 tahun), MS (20 tahun), RP (24 tahun), RA (22 tahun), YS (20 tahun) dan RF (15 tahun) diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.

Baca juga:  Simak Kenaikan Jabatan dan Rotasi di Polres Sukabumi Kota

Baca juga:   Wakapolres: Identitas Penyerang Warga Sudah Dikantongi Polisi

“Hari ini dari Polres Sukabumi Kota melakukan rilis terkait dengan penangkapan para tersangka yang melakukan beberapa tindak pidana diantaranya pencurian, pembacokan atau penganiayaan, membawa senjata tajam,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota.

Sumarni mengungkapkan para tersangka berniat mencari musuh dan setibanya di lokasi tempat kejadian perkara, anggota geng motor ini melihat sejumlah orang yang sedang berkumpul. Lalu mereka melakukan penyerangan dan yang menjadi korban saat itu seorang santri dengan inisial B. Handphone korban diambil oleh tersangka dan dibuang sekitar Jalan Lingkar Selatan.

Baca juga:  Cegah Sebaran Covid-19, Sat Samapta Gencar Patroli Prokes Mobile

Baca juga:   Inilah Kronologi Penyerangan Gerombolan Bermotor di Warudoyong

Selain itu Sumarni menjelaskan motif para tersangka melakukan penyerangan adalah adanya tantangan dari kelompok lain untuk melakukan aksi. Hal ini yang menjadi catatan tambahan kepolisian untuk mendalami motif tersebut.

Kini para tersangka dijerat pasal 2 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun, Pasal 365 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun, Pasal 170 ayat 2 ke-2 ancaman maksimal 9 tahun, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan ancaman maksimal 5 tahun.

Baca juga:  Transaksional Besar-besaran Terjadi Menjelang Musda KNPI Kabupaten Sukabumi

 

 

Reporter: Eka Lesmana

Redaktur: Dharmawan Hadi

 

 

 

Pos terkait