Buron 1 Tahun DPO Penganiayaan Berhasil Diciduk Polisi di Kota Sukabumi

IR, terduga pelaku saat menjalani pemeriksaan petugas kepolisian sektor Citamiang Polres Sukabumi Kota | Istimewa

LINGKARPENA.ID | Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota mengamankan IR (24 tahun), terduga pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang sempat menjadi DPO Polsek Citamiang selama hampir Satu tahun.

Warga Citamiang Sukabumi tersebut berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Citamiang di Jalan Pelabuhan Dua Gang Ciendog Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Jum’at (6/1/2023) sekitar jam 8 pagi.

Kapolsek Citamiang Akp Arif Saptaraharja mengungkapkan, penangkapan terhadap IR dilakukan setelah dirinya membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus curas (pencurian dengan kekerasan).

Baca juga:  Acungkan Celurit Resahkan Warga, Pemuda di Tipar Kota Sukabumi Diamankan Polisi

“Hari ini, kami, Polsek Citamiang berhasil mengamankan IR, terduga pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada bulan Februari tahun lalu,” ungkap Akp Arif Saptaraharja kepada awak media.

“Penangkapan ini berawal setelah sebelumnya saya selaku Kapolsek membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus curas di wilayah Kecamatan Citamiang. Dan alhamdulilah, dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tadi pagi kami berhasil menangkap IR,” sambungnya.

Baca juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Citamiang Patroli ke THM

Ia juga mengatakan, IR merupakan terduga pelaku di beberapa kasus lainnya yang tengah ditangani Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Setelah melakukan pemeriksaan awal, IR mengaku bahwa dirinya terlibat dalam 3 kasus Curas. Oleh karena itu, kami langsung berkoordinasi dengan pihak Sat Reskrim dan ternyata benar, IR ini merupakan DPO Sat Reskrim atas beberapa kasus Curas hingga mengaku-ngaku sebagai anggota Polisi,” tandasnya.

Baca juga:  Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Borgol 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di Cisaat Sukabumi

Kini IR masih diamankan di Mapolsek Citamiang guna menjalani proses penyidikan. IR terancam pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Pos terkait